Sistem Pemasyarakatan Terpidana Anak: Studi Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros

Authors

  • Mariany M Lintjewas Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ma'ruf Hafidz Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Fahri Bachmid Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Terpidana, Anak, Pembinaan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pemenuhan hak narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros dan Faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan data Data Primer. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pemenuhan Hak-hak Narapidana Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak sudah terpenuhi tetapi kurang efektif karena masih belum terpenuhi sarana dan prasarana serta kurangnya tenaga petugas yang profesional dalam pemenuhan pembinaan di LPKA Maros. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi pemenuhan hak Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Maros, yaitu: faktor sarana dan prasarana pada pelaksanan pendidikan formal LPKA Maros belum memiliki  tenaga pendidik dan ruang kelas untuk belajar secara formal dan berdekatannya jarak antara blok narapidana Anak dan blok narapidana dewasa, faktor kurangnya tenaga SDM di LPKA Kelas II Maros jumlah petugas masih kurang di bandingkan jumlah narapidana yang terdapat di LPKA Maros, dan faktor Kurangnya Suplai Anggaran dalam pemenuhan sarana dan prasarana serta penyediaan tenaga pendidik.

The research objective to analyze the fulfillment of the rights of child prisoners at the Class II Maros Special Child Development Institute (LPKA) and the influencing factors. This study uses primary data data. The results of this study indicate that: (1) Fulfillment of the Rights of Child Convicts in the Class II Maros Special Child Development Institute (LPKA) according to Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System has been fulfilled but is less effective because the facilities and infrastructure are not yet fulfilled. infrastructure and the lack of professional staff in fulfilling the guidance at LPKA Maros. (2) The factors that influence the fulfillment of children's rights in the Class II Maros Special Child Development Institute (LPKA), namely: the factors of facilities and infrastructure in the implementation of formal education LPKA Maros does not yet have educators and classrooms for formal learning and the close distance between Child convict block and adult convict block, the factor of lack of human resources in LPKA Class II Maros the number of officers is still less compared to the number of prisoners in LPKA Maros, and the factor of Lack of Budget Supply in fulfilling facilities and infrastructure as well as providing educators.

References

Candra, E. (2020). Implementasi Kewajiban Pembinaan Terhadap Pidana Anak Di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Pekanbaru Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Widya Yuridika: Jurnal Hukum, 3(2), 343-362.

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.

Hasibuan, S. A. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Dalam Rangka Perlindungan Hukum Bagi Anak. Jurnal Hukum Responsif, 7(7), 169-175.

Iman, C. H. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 358-378.

Nugroho, O. C. (2017). Peran balai pemasyarakatan pada sistem peradilan pidana anak ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal HAM, 8(2), 161-174.

Nurohmah, A. N., & Dewi, D. A. (2021). Penanaman Nilai Moral dan Karakter di Era Pandemi melalui Pendidikan dengan Mengimplementasikan Nilai-Nilai Pancasila. EduPsyCouns: Journal of Education, Psychology and Counseling, 3(1), 119-127.

Roza, D., & Arliman, L. (2018). Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 10-21.

Sinaga, S. M., & Lubis, E. Z. (2010). Perlindungan Hukum terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak. Jurnal Mercatoria, 3(1), 52-57.

Sukarno, S., & Sumarni, S. (2022). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dibawah Umur Yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Proses Diversi. Nusantara Hasana Journal, 1(9), 88-99.

Uce, L. (2017). The golden age: Masa efektif merancang kualitas anak. Bunayya: Jurnal Pendidikan Anak, 1(2), 77-92.

Downloads

Published

2022-04-10