Penggunaan Diskresi Oleh Kepolisian Dalam Pelaksanaan Tugas Yang Dapat Mengancam Keselamatan Nyawa Petugas

Authors

  • Desman Desman Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Aggreany Arief Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Diskresi, Polisi, Tugas

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penggunaan diskresi oleh kepolisian dalam pelaksanaan tugas yang mengancam keselamatan nyawa petugas, dan faktor yang mempengaruhi. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: Penggunaan diskresi oleh kepolisian dalam pelaksanaan tugas yang mengancam keselamatan nyawa petugas pada wilayah hukum Kepolisian Daerah Sulawesi Barat berdasarkan pada penilaiaannya sendiri terhadap situasi dan ancaman yang dihadapi sehingga terpenuhi prinsip Legalitas, Nessesitas, serta Proporsionalitas. Faktor yang paling berpengaruhi dalam penggunaan diskresi oleh kepolisian dalam pelaksanaan tugas yang mengancam keselamatan nyawa petugas yaitu; Substansi hukum yang mana pada substansi hukumnya belum mengatur secara rinci mengenai bentuk dan jenis tindakan yang termaksud kedalam diskresi oleh anggota Polri.

The research objective to analyze the use of discretion by the police in carrying out tasks that threaten the safety of the officers' lives, and the influencing factors. This type of research is empirical juridical. The results of the research authors found that: The use of discretion by the police in carrying out tasks that threaten the safety of the lives of officers in the jurisdiction of the West Sulawesi Regional Police is based on their own assessment of the situation and threats faced so that the principles of Legality, Nessesity, and Proportionality are fulfilled. The most influential factors in the use of discretion by the police in carrying out tasks that threaten the safety of officers' lives are; The legal substance which in its legal substance has not regulated in detail regarding the forms and types of actions referred to in the discretion by members of the Police.

References

Alendra, A. (2018). Kewenangan Penyidik Polri dalam Melakukan Diskresi terhadap Penganiayaan Ringan. Jurnal Yuridis UNAJA, 1(1), 34-42.

Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91-101.

Devianty, F. G. (2017). Peran Kepolisian Sektor Gedebage Bandung dalam Rangka Memelihara Kamtibmas dan Penegakan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 16(1), 47-66.

Hidayat, I. (2017). Fungsi Dan Wewenang Polri Dalam Kaitannya Dengan Perlindungan Hak Asasi Manusia. Jurnal LEX SPECIALIS, (14), 26-34.

Moeliono, T. P. (2015). Asas Legalitas dalam Hukum Acara Pidana: Kritikan terhadap Putusan MK tentang Praperadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(4), 594-616.

Nova, R. A., Achmad, R., & Suzanalisa, S. (2017). Pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dimiliki oleh anggota Polri. Legalitas: Jurnal Hukum, 7(1), 145-209.

Waspiah, M. I. R. A. (2019). Kerjasama Polri dan Pemda dalam Penegakan Hukum. Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(3), 13.

Yudasena, F., Angkupi, P., & Pelangi, I. (2021). Peran Polisi Dalam Mencegah Tindak Kerusuhan Demonstrasi. Justice Law: Jurnal Hukum, 1(1), 38-51.

Zulfa, E. A., & Praptadina, S. B. (2016). Diskresi Kepolisian Dalam Penanganan Konflik Sosial: Kedudukan Peraturan Internal Kepolisian Dalam Penanganan Konflik Di Dalam Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 46(4), 538-551.

Downloads

Published

2022-04-13