Implementasi Fungsi Lurah Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah: Studi Di Kecamatan Tamalate Kota Makassar

Authors

  • Masteriyadi Baharuddin Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Nurul Qamar Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Qahar Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i1.83

Keywords:

Fungsi, Lurah, Otonomi Daerah

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis fungsi lurah dalam penyelenggaraan otonomi daerah menurut Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 serta mengetahui dan menganalisa faktor-faktor berpengaruh. Penelitian ini dilaksanakan di Kecamatan Tamalate dengan mengambil sampel pada Kelurahan Mannuruki, Maccini Sombala, Parangtambung, Tanjung Merdeka dan Barombong. Dengan jumlah populasi 50 responden yaitu Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat 1 orang, Camat dan staf 8 orang, Lurah dan staf 20 orang, dan 21 orang tokoh masyarakat. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi Lurah di Kota Makassar kurang efektif, hal ini disebabkan karena kurangnya pelimpahan wewenang sebagian kewenangan Walikota kepada Lurah untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah termasuk enam fungsi Lurah yang sangat mendasar sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan. Walaupun menurut hukum pelimpahan wewenang tersebut sudah berjalan sesuai dengan prosedur hokum yang ada. Lurah selaku pengambil kebijakan dikelurahan selalu dihadapkan pada situasi dimana kebijakan harus selalu selaras dengan kebijakan Walikota, demikian pula dengan dukungan sumber daya manusia di tingkat kelurahan yang belum memadai karena masih ada tenaga sukarela dan honorer dari pada pegawai negri sipil dalam setiap kepengurusan administrasi pemerintahan kelurahan.

This study aims to identify and analyze the functions of village heads in the implementation of regional autonomy by Government Regulation No. 73 of 2005 as well as identify and analyze the influential factors. The research was conducted in the district Tamalate by taking samples at Village Mannuruki, Maccini Sombala, Parangtambung, Tanjung merdeka and Barombong. With a population of 50 respondents, namely The Head Of Community Development 1 person, district head and staff of 8 people, village heads and staff of 20 people, and 21 Community leaders. From the result showed that the village chief in the District Tamalate function less effectively, it is caused due to lack some of the authority delegated to the ward district to handle most matters of regional autonomy, including six of the very basic functions of village heads in accordance with Government Regulation Number 73 year 2005 about village. Although by law the delegation of authority has been run in accordance with existing legal procedures. Headman in the village as policy makers as always faced with situation in which the policy must be in harmony with regents policy, as well as support for human resources at village level is not adequate because there are many volunteers from the civil administration in the management of each urban village.

References

Astuti, S. I. (2001). Pendekatan Partisipatif Lewat Pemberdayaan Rakyat: Alternatif Bagi Pembangunan Berwawasan Otonomi Daerah. Mimbar: Jurnal Sosial Dan Pembangunan, 17(2), 212-237.

Basuki, U. (2012). Quo Vadis UUD 1945: Refleksi 65 Tahun Indonesia Berkonstitusi. Dalam Jurnal Supremasi Hukum, 1(1), 1-24

Budiyono, B., Muhtadi, M., & Firmansyah, A. A. (2015). Dekonstruksi Urusan Pemerintahan Konkuren Dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(3), 419-432.

Deviyanti, D. (2013). Studi tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan di Kelurahan Karang Jati Kecamatan Balikpapan Tengah. Jurnal Administrasi Negara, 1(2), 380-394.

Hadi, S., & Abdurrahman, A. (2019). Pengaruh Sarana Kerja Dan Kemampuan Terhadap Kinerja Aparatur Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kota Banjarbaru. Administraus, 3(3), 57-92.

Harsanto, B. T., Rosyadi, S., Wahyuningrat, W., & Simin, S. (2017). Penguatan Kelembagaan Kelurahan Pasca Implementasi UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Masyarakat, Kebudayaan dan Politik, 30(2), 188-196.

Laksana, A. W., & Supriyono, B. (2015). Pelimpahan Wewenang Bupati Kepada Camat dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah. JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 4(3), 506-517

Margayaningsih, D. I. (2015). Peningkatan Pemberdayaan dan Kemandirian Desa Dalam Rangka Otonomi Daerah. Jurnal Publiciana, 8(1), 164-191.

Mursalim, S. (2016). Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 Tentang Kelurahan Di Kelurahan Lompo Riaja Kecamatan Tanete Riaja Kabupaten Barru. Jurnal Tomalebbi, 2(1), 65-74.

Nugroho, S. (2013). Demokrasi dan Tata Pemerintahan Dalam Konsep Desa dan Kelurahan. Jurnal Cita Hukum, 1(2), 40847.

Okparizan, O., & Septian, D. (2017). Kewenangan Kelurahan Pasca Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. KEMUDI: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 1(2), 51-74.

Prasojo, E., & Kurniawan, T. (2008). Reformasi Birokrasi Dan Good Governance: Kasus Best Practices Dari Sejumlah Daerah Di Indonesia. Dipresentasikan Dalam The 5th International S Ymposiumof J Ournal A Nt Ro Polgi I Ndonesia.

Qamar, N., & Djanggih, H. (2017). Peranan Bahasa Hukum dalam Perumusan Norma Perundang-undangan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 11(3), 337-347.

Sidik, M. (2002). Perimbangan keuangan pusat dan daerah sebagai pelaksanaan desentralisasi fiskal. In Makalah Seminar Setahun Implementasi Kebijakan Otonomi Daerah.

Syarifudin, M. (2013). Studi Tentang Kepemimpinan Lurah Dalam Meningkatkan Disiplin Kerja Pegawai Di Kelurahan Pelita Kota Samarinda. Dalam eJournal Ilmu Pemerintahan, 1(3), 1229-1242.

Downloads

Published

2020-06-24