Tinjauan Yuridis Jual Beli Terhadap Tanah Negara: Studi Kasus Di Kabupaten Pangkep
Keywords:
Jual Beli, Tanah, PembangunanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis jual beli terhadap tanah negara dikabupaten Pangkep karena banyak terdapat proses jual beli tanah yang menjadi sasaran pembangunan pemukiman, pertokoan, perkantoran dan idustri. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris. Penelitian ini dilaksanakan dikabupaten Pangkep, penulis mengambil lokasi penelitian dikabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan sebagaimana telah terjadi proses jual beli terhadap tanah negara yang dikuasai masyarakat. Adapun kesimpulan, pelaksanaan jual beli terhadap tanah negara diKabupaten Pangkep masih tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, karena masih terdapat praktek pembuatan akta Jual Beli Terhadap Tanah Negara atau Jual beli dibawah tangan dan minimnya pengetahuan masyarakat mengenai jual beli. Tinjauan hukum mengenai jual beli tanah negara yang dikuasai oleh masyarakat diKabupaten Pangkep masih kurang, sehingga untuk mencari status hukum hak atas tanah merupakan hal terpenting dalam permasalahan jual beli.
The research objective to analyze the sale and purchase of state land in Pangkep Regency because there are many processes of buying and selling land which are the targets of residential development, shops, offices and industries. The type of research used is empirical juridical research. This research was carried out in Pangkep Regency, the authors took the research location in Pangkep Regency, South Sulawesi as there had been a buying and selling process on state land controlled by the community. As for the conclusion, the sale and purchase of state land in Pangkep Regency is still not in accordance with applicable regulations, because there is still the practice of making a deed of sale and purchase of state land or buying and selling under the hands and the lack of public knowledge about buying and selling. The legal review regarding the sale and purchase of state land controlled by the community in Pangkep Regency is still lacking, so seeking the legal status of land rights is the most important thing in buying and selling problems.
References
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Febriansyah, F. I. (2017). Keadilan Berdasarkan Pancasila Sebagai Dasar Filosofis Dan Ideologis Bangsa. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 13(25), 1-27.
Isnaeni, D. (2017). Kebijakan Landreform Sebagai Penerapan Politik Pembaharuan Hukum Agraria Yang Berparadigma Pancasila. JU-ke (Jurnal Ketahanan Pangan), 1(2), 83-97.
Izzati, A. N., & Ana Silviana, T. (2016). Perolehan Tanah Bagi Pembangunan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan Jawa Tengah di Kota Semarang (Berdasarkan Perspektif Hukum Pertanahan Nasional). Diponegoro Law Journal, 5(3), 1-17.
Nuriyanto, N. (2020). Urgensi Reforma Agraria; Menuju Penataan Penggunaan Tanah Yang Berkeadilan Sosial. Jurnal Rontal Keilmuan Pancasila dan Kewarganegaraan, 6(1), 29-45.
Pamungkas, S. C. (2021). Transformasi UU Agraria Tahun 1870 Ke UUPA 1960 Pada Masa Dekolonisasi Kepemilikan Tanah Pasca Kemerdekaan di Indonesia. Al-Isnad: Journal of Islamic Civilization History and Humanities, 2(2), 43-58.
Rejekiningsih, T. (2016). Asas fungsi sosial hak atas tanah pada negara hukum (suatu tinjauan dari teori, yuridis dan penerapannya di indonesia). Yustisia Jurnal Hukum, 5(2), 298-325.
Reki, N. D. (2018). Pembatasan Pemilikan dan Penguasaan Hak atas Tanah dalam Perspektif Reforma Agraria. Jurnal Hukum Magnum Opus, 1(1), 36-42.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Sabir, Sufirman Rahman, Baharuddin Badaru

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

