Perlindungan Hukum Bagi Para Medis Ahli Teknologi Laboratorium Medik Di Rumah Sakit Ibnu Sina
Keywords:
Medis, Ahli Teknologi, Laboratorium MedikAbstract
TujuanTujuan penelitian menganalisis penyebab kurang Optimalnya perlindungan hukum bagi tenaga medis Ahli Teknologi laboratorium medik di RS Ibnu Sina. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan dengan melakukan wawancara.Hasil Penelitian ini menunjukkan Bahwa: (1) Perlindungan Hukum di Rumah Sakit Ibnu Sina Sudah Optimal dan sesuai dengan Prosedur yang di terapkan Di Rumah Sakit Ibnu Sina Namun Adapun Beberapa Hal yang menyebabkan tidak optimalnya Perlindungan Hukum Bagi tenaga medis Ahli Teknologi Laboratorium Medik di sebabkan Beberapa hal di Antaranya adalah Kurangnya pemahaman Mengenai beberapa Undang-undang yang dibuat untuk melindungi tenaga Medis baik secara finansial maupun non finansial oleh tenaga medis itu Sendiri. (2) Adapun akibat hukum bagi tenaga kesehatan yang bersalah karena lalai dapat dikenakan ketentuan Pasal 359, 360 ayat (1) dan (2) KUHP, akan tetapi sebelum ancaman pidana itu dikenakan, terlebih dulu penyelesaiannya harus dilakukan dengan cara mediasi atau musyawarah para pihak sebagaimana diatur Pasal 29 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Bila mareka mampu membuktikan, bahwa sudah bekerja dan bertindak sesuai prosedur dan aturan baku, maka mereka tidak dapat dipidana.
The research objective to analyze the causes of the lack of optimal legal protection for medical personnel. Technological experts in medical laboratories at Ibnu Sina Hospital. This study uses primary data obtained from field research by conducting interviews. The results of this study indicate that: (1) Legal Protection at Ibn Sina Hospital is Optimal and in accordance with the Procedures applied at Ibn Sina Hospital. Not optimal legal protection for medical personnel, medical laboratory technology experts, is caused by several things, including the lack of understanding of several laws made to protect medical personnel both financially and non-financially by the medical personnel themselves. (2) The legal consequences for health workers who are guilty of negligence may be subject to the provisions of Article 359, 360 paragraphs (1) and (2) of the Criminal Code, but before the criminal threat is imposed, the settlement must first be done by means of mediation or deliberation of the parties. as regulated in Article 29 of Law Number 36 of 2009 concerning Health. If they are able to prove that they have worked and acted according to standard procedures and rules, then they cannot be punished.
References
Arifin, N. F., Pasinringi, S. A., & Palu, B. (2018). Kepuasan Kerja Tenaga Medis pada Era Jaminan Kesehatan Nasional. Media Kesehatan Masyarakat Indonesia Universitas Hasanuddin, 14(2), 190-200.
Kholili, U. (2011). Pengenalan ilmu rekam medis pada masyarakat serta kewajiban tenaga kesehatan di rumah sakit. Jurnal Kesehatan Komunitas, 1(2), 60-72.
Mahaputri, A. A. I., Budiartha, I. N. P., & Dewi, A. A. S. L. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Profesi Perawat Terhadap Pelaksanaan Praktik Keperawatan. Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 277-281.
Rembet, D. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Dalam Pelayanan Kesehatan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009. Lex Et Societatis, 8(2), 5-15.
Rohman, A., & Syafruddin, S. (2019). Model Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Pasien Terhadap Pelaksanaan Informed Consent Di Indonesia. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(2), 222-236.
Subechi, I. (2012). Mewujudkan Negara Hukum Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(3), 339-358.
Surkati, A. (2002). Intervensi Eksekutif Terhadap Legislatif Dan Pengaruhnya Terhadap Karakter Produk Hukum. Al Qalam, 19(95), 137-158.
Trisnadi, S. (2017). Perlindungan Hukum Profesi Dokter Dalam Penyelesaian Sengketa Medis. Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1), 24-41.
Vedina, A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Penanganan Covid-19 Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 28(4), 3599-3612.
Yusi, S., & Ababil, R. (2019). Perlindungan Saksi Dan Korban Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014. Justici, 11(2), 29-42
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhuammad Fachrul, Syahruddin Nawi, Nurul Qamar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

