Kedudukan Jaksa Selaku Pelaksana Mewakili Negara Dalam Sistem Peradilan Pidana
Keywords:
Jaksa, Independensi, Peradilan PidanaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis kedudukan jaksa selaku pelaksana mewakili negara dalam sistem peradilan pidana dan independesi jaksa selaku pelaksana mewakili negara dalam sistem peradilan pidana. Metode Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian bahwa (1) Kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam sistem pemerintahan telah ditegaskan dalam penjelasan UUD 1945 dan Undang-Undang Nomr 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa kedudukan kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara terutama dibandingkan penuntutan di lingkungan peradilan umum. (2) Pelaksanaan fungsi kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Kejaksaan membina hubungan kerjasama dengan badan penegak hukum dan keadilan serta badan negara atau instansi lain.
The research objective to analyze the position of the prosecutor as the executor of representing the state in the criminal justice system and the independence of the prosecutor as the executor of representing the state in the criminal justice system. Methods This research is a normative legal research. The results of the study are that (1) The position and role of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia in the government system has been confirmed in the explanation of the 1945 Constitution and Law Number 16 of 2004 concerning the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia which states that the position of the Prosecutor's Office is a government institution that exercises state power, especially compared to prosecution in the environment. general court. (2) Implementation of the function of the public prosecutor's office in carrying out its duties and authorities. The Prosecutor's Office maintains cooperative relations with law and justice enforcement agencies and state agencies or other agencies.
References
Appludnopsanji, A., & Pujiyono, P. (2020). Restrukturisasi Budaya Hukum Kejaksaan Dalam Penuntutan Sebagai Independensi di Sistem Peradilan Pidana Indonesia. SASI, 26(4), 571-581.
Djanggih, H. (2021). Sistem Informasi Perkara Tindak Pidana Khusus Pada kantor Kejaksaan.
Hutadjulu, H. (2013). OPTIMALISASI PERAN KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI ERA OTONOMI DAERAH. Jurnal Hukum Unsrat, 1(5), 92-102.
Idrak, R. (2019). Penegakan Hukum yang Dilakukan oleh Kejaksaan terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al Hikam, 6(2), 162-180.
Imso, L. P. (2019). Pelaksanaan Tugas Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia dalam Hubungannya dengan Sistem Ketatanegaraan di Indonesia Menurut Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004. Diktum: Jurnal Ilmu Hukum, 7(1), 23-42.
Perbawa, G. P. (2014). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Eksistensi Asas Dominus Litis dalam Perspektif Profesionalisme dan Proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum. Arena Hukum, 7(3), 325-342.
Polontalo, R. S. D. (2018). Independensi Jaksa Sebagai Penuntut Umum dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Lex Crimen, 7(6).
Ramadani, R. M. (2020). Tinjauan Analisis Kejaksaan Republik Indonesia Perspektif Budaya Organisasi. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 9-16.
Rosita, D. (2018). Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang enuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 3(1), 27-47.
Saragih, Y. M. (2017). Peran Kejaksaan dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Al-Adl: Jurnal Hukum, 9(1), 49-66.
Sari, N. W. (2018). Kewenangan Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi DIhubungkan Dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 4(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Adriansya Mukhtar, Hambali Thalib, Nasrullah Arsyad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

