Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak: Studi Putusan No.62/Pid.Sus-Anak/2019/Pn.Mks

Authors

  • Zulfikar Miraj Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhillah Mappaselleng Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Narkotika, Anak, Putusan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh anak. Penelitian inii menggunakan data primer melalui kunjungan penelitian ke pengadinlan negeri dan menganalisis langsung putusan yang telah dikeluarkan oeleh pengadilan negeri, serta wawancara terhadap hakim yang mengeluarkan putusan, survey dilakukan pada pengadilan negeri Makassar dibulan maret 2020. Hasil penelitian ini menujukkan bahwa: (1) ada beberapa factor yang menyebakan terjadinya tindak pidana anak dalam penyalahgunaan narkotika; (2) pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku tanpa melawan hukum. Hal ini berarti menerangkan bahwa banyak factor yang menyebabkan anak berhadapan dengan hukum dalam hal ini penyalahgunaan narkotika sehingga dalam proses pengadilan banyak hal juga yang menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sehingga putusan hakim tersebut tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku atau sah secara hukum.

The research objective to analyze narcotics crimes committed by children. This study uses primary data through research visits to the district court and directly analyzes decisions that have been issued by district courts, as well as interviews with judges who issued decisions, a survey was conducted at the Makassar district court in March 2020. The results of this study show that: (1) there are several factors that cause the occurrence of criminal acts of children in narcotics abuse; (2) the judge's consideration in making the decision is in accordance with the applicable law without violating the law. This means explaining that there are many factors that cause children to come into conflict with the law, in this case narcotics abuse, so that in the court process many things are also considered by the judge in making a decision so that the judge's decision does not conflict with applicable law or is legally valid.

References

Aidil, M. A. (2020). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Asusila Dalam Perspektif Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Analisa Putusan No. 49/Pid. Sus-Anak/2019/PN. Tng). Rechtsregel: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 147-175.

Anshari, A. (2018). Faktor-faktor pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana narkotika di pengadilan negeri yogyakarta. Res Judicata, 1(1), 1-18.

Ariani, N. V. (2014). Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dalam upaya melindungi kepentingan anak. Jurnal Media Hukum, 21(1), 16.

Eleanora, F. N. (2022). Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Serta Usaha Pencegahan Dan Penanggulangannya (Suatu Tinjauan Teoritis). Jurnal hukum, 25(1), 439-452.

Iman, C. H. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 358-378.

Latumaerissa, D. (2019). Penerapan Sanksi Pidana Minimum Khusus Pada Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 111/Pid. Sus/2017/PN Sag). Jurnal Belo, 5(1), 67-85.

Nadirah, S. (2017). Peranan Pendidikan Dalam Menghindari Pergaulan Bebas Anak Usia Remaja. Musawa: Journal for Gender Studies, 9(2), 309-351.

Novitasari, N., & Rochaeti, N. (2021). Proses Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkot2ika Yang Dilakukan Oleh Anak. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 3(1), 96-108.

Pardede, M. (2017). Aspek Hukum kebijakan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(1), 13-28.

Winengku, S., & Ma’ruf, U. (2017). Teknik Pembelian Terselubung Dalam Penyidikan Tindak Pidana Narkotika. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 875-883

Downloads

Published

2022-04-23