Penerapan Doktrin Kelalaian (Criminal Negligence) Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Yang Melibatkan Dokter

Authors

  • Reza Ahda Kadir Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhilah Mappaselleng Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kelalaian, Pembunuhan, Dokter

Abstract

Tujuan penelitian Menganalisis doktrin kelalaian (criminal negligence) yang dapat melibatkan dokter. Penelitian ini Penelitian ini mempergunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Doktrin kelalaian (criminal negligence) dapat melibatkan dokter terhadap tindak pidana apabila memenuhi syarat melakukan perbuatan aktif atau gagal melakukan perbuatan yang seharusnya dilakukan dokter yang justru memicu elemen yang terdapat dalam undang-undang pidana. (2) Penerapan doktrin kelalaian (criminal negligence) terhadap tindak pidana pembunuhan yang melibatkan dokter ditinjau dari jenis sikap batin yang ditentukan dan dikehendaki dalam tiap rumusan tindak pidana terkait pembunuhan. Jika tindak pidana pembunuhan merumuskan sikap batin dengan menegaskan kesengajaan, maka untuk membuktikan adanya kelalaian adalah ketika kesengajaan yang dilakukan dokter dirasa tidak kompatibel dengan totalitas fakta saat perbuatan dilakukan.

The research objective to analyze the doctrine of criminal negligence that can involve doctors. This Research This research uses literature study. The results of this study indicate that: (1) The doctrine of criminal negligence can involve a doctor in a criminal act if he fulfills the requirements to carry out an active act or fails to do an act that should be done by a doctor which actually triggers the elements contained in the criminal law. (2) The application of the doctrine of criminal negligence to the crime of murder involving a doctor in terms of the type of mental attitude that is determined and desired in each formulation of a crime related to murder. If the crime of murder formulates an inner attitude by affirming intentionality, then to prove the existence of negligence is when the doctor's intention is not compatible with the totality of the facts when the act was committed.

References

Agung, K. S. (2019). Pertanggungjawaban Rumah Sakit JK Atas Kelalaian Dalam Pelayanan Kesehatan Terhadap Pasien Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit. SAPIENTIA ET VIRTUS, 4(1), 01-17.

Asvatham, N. K. H. P. D., & Purwani, S. P. M. (2020). Pertanggungjawaban Perdata Tenaga Medisapabila Melakukan Malapraktik Medis. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(4), 510-51920.

Badar, M. E. (2005). Mens rea-Mistake of Law & (and) Mistake of Fact in German Criminal Law: A Survey for International Criminal Tribunals. Int'l Crim. L. Rev., 5, 203.

Bartlett, F. (2017). Making lawyers pay for malpractice in court: skirting advocates’ immunity in Australia. International Journal of the Legal Profession, 24(2), 109-123.

Brunton, L. L., Hilal-Dandan, R., & Knollmann, B. C. (2018). As Bases Farmacológicas da Terapêutica de Goodman e Gilman-13. Artmed Editora.

Dewi, A. I. (2008). Etika dan Hukum Kesehatan. Pustaka Book Publisher.

Hadi, I. G. A. A. (2018). Perbuatan Melawan Hukum dalam Pertanggungjawaban Dokter terhadap Tindakan Malpraktik Medis. Jurnal Yuridis, 5(1), 98-133.

Hossaini, M. R. I. (2017). Medical negligence in Bangladesh: criminal, civil and constitutional remedies. International Journal of Law and Management.

Hurley, S. P., & Berghahn, M. J. (2010). Medication errors and criminal negligence: lessons from two cases. Journal of Nursing Regulation, 1(1), 39-43.

Khanifa, N. K. (2016). Ganti Rugi Akibat Mal-Praktek Kelalaian Medik: Komparasi Hukum Islam dan Hukum Perdata.

McBain, G. (2015). Modernising the Law of Murder and Manslaughter: Part 1. J. Pol. & L., 8, 9.

Remmelink, J. (2014). Pengantar hukum pidana material 1: inleiding tot de studie van het Nederlandse strafrecht.

Sulistyani, V., & Syamsu, Z. (2015). Pertanggungjawaban Perdata Seorang Dokter Dalam Kasus Malpraktek Medis. Lex Jurnalica, 12(2), 147455.

Downloads

Published

2022-04-27