Efektivitas Pengungkapan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Oleh Intelijen Kejaksaan (Studi di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan)

Authors

  • Lukman Harun Biya Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ma'ruf Hafidz Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhilah Mappaselleng Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Korupsi, Intelijen, Kejaksaan

Abstract

Tujuan penelitian untuk menganalisis dan menjelaskan efektivitas pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Intelijen Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta menganalisis dan menjelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi oleh Intelijen Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan yang dilakukan dengan mengadakan wawancara langsung dengan 25 responden. Data dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif dan kuantitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi oleh Intelijen Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan masih kurang efektif. Faktor faktor yang mempengaruhi pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi oleh Intelijen Kejaksaan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan adalah faktor substansi hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum, faktor kesadaran hukum dan faktor sarana dan prasarana.

This research was conducted with the aims analyzing and plaining the effectiveness of the disclosure of alleged corruption crimes carried out by the Prosecutor's Intelligence at the South Sulawesi High Court as well as analyze and explain the factors that influence the effectiveness of the disclosure of alleged criminal acts of corruption by the Prosecutor's Intelligence at the South Sulawesi High Prosecutor's Office. This study uses primary data obtained from field research conducted by conducting direct interviews with 25 respondents. Data were analyzed using qualitative and quantitative analysis methods.The results of this study indicate that the implementation of the disclosure of alleged criminal acts of corruption by the Prosecutor's Intelligence at the South Sulawesi High Prosecutor's Office is still ineffective. The factors that influence the disclosure of alleged corruption by the Prosecutor's Intelligence at the South Sulawesi High Court are the legal substance factor, the legal structure factor, the legal culture factor, the legal awareness factor and the facilities and infrastructure factor

References

Amelia, R., Yuningsih, H., & Nurillah, I. (2022). Penyelesaian Tunggakan Uang Pengganti Oleh Terpidana Kasus Korupsi Di Kejaksaan Negeri Palembang, Doctoral dissertation, Sriwijaya University

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Mulyadi, M. (2021). Tindak Pidana Korupsi Sebagai Tindak Pidana Khusus Dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 2(1), 96-112.

Mustikaningrum, A. A., & Hartanto, S. H. (2020). Peran dan Fungsi Intelijen Kejaksaan dalam Mengungkap Adanya Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus di Kejaksaan Negeri Gresik), Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Setiawan, A. R. (2012). Pemberantasan Korupsi Dalam Dimensi Radical Humanist Dan Radical Structuralist : Menengok (Pula) Peran Akuntan (Si) Forensik. InFestasi, 8(2), 157-170.

Wiratmaja, I. D. N. (2010). Akuntansi Forensik Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Bisnis, 5(2)

Downloads

Published

2022-04-28