Efektivitas Eksekusi Putusan Perkara Perdata Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap di Pengadilan Negeri Sunggumina

Authors

  • Sholihin Halafah Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Imran Hamid Doktor Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hamza Baharuddin Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlg.v1i1.86

Keywords:

Eksekusi, Putusan, Perkara Perdata, Berkekuatan Hukum Tetap

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk : (1) mengetahui dan menganalisis bagaimana efektivitas eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Sungguminasa; 2) untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi  efektivitas eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Sungguminasa. Tipe dalam Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Efektivitas pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Sungguminasa dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (tahun 2017-2019) terlaksana kurang efektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan eksekusi putusan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas IA dalam kurun waktu 3 tahun terakhir (tahun 2017-2019) terlaksana kurang efektif adalah substansi hukum, struktur hukum, kultur hukum, dan sarana atau fasilitas.

This Research is done with the aim of: (1) to know and analyze how the effectiveness of execution of civil litigation that has remained legal force in Sungguminasa District Court; (2) to know and analyze the factors affecting efektivity execution of the ruling of the civil lawsuit that has been fixed in the Sungguminasa District Court. The type in This research is Empirical Law research. The results of this research show that: (1) the effectiveness of execution of civil litigation that has remained in the Sungguminasa District court within the last 3 years (year 2017-2019) is carried out less effectively based on prevailing laws and regulations; (2) Factors affecting the execution of a civil lawsuit that has been legally fixed in the Sungguminasa District court in class IA within the last 3 years (year 2017-2019) is carried out less effectively is the substance of law, legal structure, legal culture, and means or facilities.

References

Ahmad, K., & Djanggih, H. (2017). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 24(3), 488-505.

Amin, R. (2019). Pengantar Hukum Indonesia. Deepublish.

Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta: Jurnal Penelitian Ilmu Hukum (Research Law Journal), 12(2), 165-172.

El-Muhtaj, M. (2017). Hak asasi manusia dalam konstitusi Indonesia. Prenada Media.

Hipan, N., Nur, N. M., & Djanggih, H. (2018). Problematika Penyelesaian Sengketa Tanah Di Lokasi Tanjung Sari Kabupaten Banggai. Law Reform, 14(2), 205-219.

Hutagalung, S. M. (2017). Penegakan Hukum Di Indonesia: Apakah Indonesia Negara Hukum?. Sociae Polites, 109-126.

Irwandi, I., & Chotim, E. R. (2017). Analisis Konflik Antara Masyarakat, Pemerintah Dan Swasta. JISPO Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, 7(2), 24-42.

Nurhardianto, F. (2015). Sistem Hukum dan Posisi Hukum Indonesia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 11(1), 33-44.

Pakendek, A. (2019). Cerminan Keadilan Bermartabat dalam Putusan Pengadilan Berdasarkan pancasila. Jurnal Yustitia, 18(1), 23-37.

Siradjuddin, S. (2015). Akar-Akar Konflik Fundamental Perspektif Ekonomi Politik. Jurnal Iqtisaduna, 1(2), 17-39.

Situngkir, D. A. (2018). Asas Legalitas Dalam Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Pidana Internasional. Soumatera Law Review, 1(1), 22-42.

Subagia, I. N. (2016). Etika Sebagai Dasar Pengendalian Diri Manusia. Jurnal Penjaminan Mutu, 1(1), 89-100.

Sunarjo, S. (2014). Peradilan Sebagai Pilar Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Cakrawala Hukum, 19(1), 71-81.

Sunarto, S. (2016). Prinsip Hakim Aktif Dalam Perkara Perdata. Jurnal Hukum dan Peradilan, 5(2), 249-276.

Tardjono, H. (2016). Reorientasi Politik Hukum Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jurnal Renaissance, 1(2), 61-74.

Umar, N. (2014). Konsep Hukum Modern: Suatu Perspektif Keindonesiaan, Integrasi Sistem Hukum Agama dan Sistem Hukum Nasional. Walisongo: Jurnal Penelitian Sosial Keagamaan, 22(1), 157-180.

Wantu, F. M. (2013). Kendala Hakim Dalam Menciptakan Kepastian Hukum, Keadilan, dan Kemanfaatan di Peradilan Perdata. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 25(2), 205-218.

Zulkarnain, I. G. A. K. K., & Jaya, I. B. S. D. (2019). Kriminalisasi Perbuatan Main Hakim Sendiri (Eigenrichting) Dalam Hukum Pidana di Indonesia. Kertha Wicara: Journal Ilmu Hukum, 8(6), 1-17.

Downloads

Published

2020-06-24