Pelaksanaan Usaha Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal di Pelabuhan Makassar Antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero)aha Bongkar Muat Barang Dari Dan Ke Kapal di Pelabuhan Makassar Antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Perusahaan Bongkar Muat Swasta
Keywords:
Bongkar Muat, Kapal, PelabuhanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan Perusahaan Bongkar Muat Swasta di Pelabuhan Makassar. Penelitian ini menggunakan data primer melalui survei sebanyak 10 PBM Swasta sebagai sampel dari seluruh jumlah PBM Swasta sebanyak 13 perusahaan. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) selaku BUMN sekaligus BUP yang memperoleh Konsesi dari Pemerintah melakukan penguasaan pangsa pasar bongkar muat mencapai ± 59% dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir (2019-2021): (2) Terdapat ketidakselarasan dan/atau pertentangan pada substansi dari hukum persaingan usaha dengan peraturan perundangan lainnya yang mengatur pelaksanaan usaha bongkar muat di bidang kepelabuhanan.
This research objective to analyze the implementation of the loading and unloading of goods from and to ships between PT Pelabuhan Indonesia (Persero) and a Private Loading and Unloading Company at Makassar Port. This study uses primary data through a survey of 10 private PBM as a sample of the total number of private PBM as many as 13 companies. The results of this study indicate that: (1) PT Pelabuhan Indonesia (Persero) as a BUMN as well as a BUP that obtains a concession from the Government controls the loading and unloading market share reaching ± 59% in the last 3 (three) years (2019-2021): ( 2) There is a discrepancy and/or conflict in the substance of the business competition law with other laws and regulations governing the implementation of loading and unloading business in the port sector.
References
Annas, M. (2017). Kegiatan usaha PT. Pelabuhan Indonesia pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dalam perspektif hukum persaingan usaha. Justitia Jurnal Hukum, 1(2), 341-360.
Apriani, D. D., Perdana, F. W., Irwan, H., & Setiawan, B. (2021). Disharmoni Politik Hukum Pengelolaan Pelabuhan dalam Peraturan Perundang-Undangan Pelayaran. Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(10), 1682-1690.
Aspan, H., Fadlan, F., & Chikita, E. A. (2020). Perjanjian Pengangkutan Barang Loose Cargo Pada Perusahaan Kapal Bongkar Muat. Soumatera Law Review, 2(2), 322-334.
Budiman, D., & Cahyani, N. Z. (2019). Pengaruh Kualitas Pelayanan Pelabuhan Terhadap Sistem Fasilitas Naik Turun Penumpang Kapal Pada PT. Pelindo I (Perseroan) Cabang Tanjung Balai Karimun. Jurnal Maritim, 1(1), 25-31.
Gultom, E. (2017). Pelabuhan Indonesia sebagai Penyumbang Devisa Negara dalam Perspektif Hukum Bisnis. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(3), 419-444.
Jumirin, J., & Lubis, Y. (2018). Pengaruh Biaya Operasional Terhadap Peningkatan Pendapatan Operasional pada PT Pelabuhan Indonesia I (Persero) Cabang Belawan. Jurnal Riset Akuntansi dan Bisnis, 18(2), 162-177.
Sitompul, M. S. (2016). Harmonisasi Pengaturan Tentang Kewenangan Dalam Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (Spb) Kapal Ikan Di Pelabuhan Belawan Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan. JURNAL MERCATORIA, 9(2), 136-153.
Tjitrawati, A. T. (2010). Penataan Aturan Hipotik Kapal Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran. Yuridika, 25(3), 286-303.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sprita Tiurdina, Sufirman Rahman, Sri Lestari Poernomo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

