Fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum Sidenrengrappang Bersama Masyarakat Sipil Dalam Pencegahan Praktik Politik Uang Pada Pilkada Tahun 2018
Keywords:
Fungsi, Politik uang, dan Pilkada., Function, Money politics, and Regional Election.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis fungsi Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang bersama masyarakat sipil dalam melakukan pengawasan terhadap praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 di Kabupaten Sidenreng Rappang, serta untuk menjelaskan dan menganalisis upaya Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sidenreng Rappang dalam menangani tindak pidana politik uang yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 di Kabupaten Sidenreng Rappang. Penelitian ini menggunakan bahan hokum primer, sekunder, dan tertier yang diperoleh dari studi kepustakaan (library research), analisi bahan hukum menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan Fungsi Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang bersama masyarakat sipil dengan melakukan pengawasan partisipatif bersama masyarakat, melakukan pencegahan berupa sosialisasi tentang dampak hukum dan Sosialisasi sanksi terhadap praktik politik uang, dan Melakukan penindakan. Adapun Upaya Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sidenreng Rappang dalam menangani tindak pidana politik uang yang terjadi pada Pemilihan Kepala Daerah tahun 2018 di Kabupaten Sidenreng Rappang yaitu dengan menindaklanjuti laporan tindak pidana politik uang dengan melakukan klarifikasi kepada pelaku, pelapor ataupun saksi tindak pidana politik uang, dan Selanjutnya dilakukan rapat-rapat pembahasan guna mengetahui terpenuhi atau tidak terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana politik uang tersebut.
This study aims to explain and analyze the function of the Sidenreng Rappang Regency Bawaslu together with civil society in supervising the practice of money politics in the 2018 Regional Head Election in Sidenreng Rappang Regency, as well as to explain and analyze the efforts of the Sidenreng Rappang Integrated Law Enforcement (Gakkumdu) Bawaslu Sidenreng Rappang in dealing with money politics crime that occurred in the 2018 Regional Head Election in Sidenreng Rappang Regency. This study uses primary, secondary, and tertiary legal materials obtained from library research. The analysis of legal materials uses qualitative analysis methods. The results of the study show that the function of the Bawaslu of Sidenreng Rappang Regency together with civil society is to carry out participatory supervision with the community, carry out prevention in the form of socializing the impact of the law and socializing sanctions on money politics practices, and taking action. As for the Integrated Law Enforcement Efforts (Gakkumdu) of the Sidenreng Rappang Bawaslu in dealing with money politics crimes that occurred in the 2018 Regional Head Elections in Sidenreng Rappang Regency, namely by following up on reports of money politics crimes by clarifying to the perpetrators, reporters or witnesses of money politics. , and further discussion meetings are held to determine whether or not the elements of the money politics crime have been fulfilled.
References
Arief, A. J. (2021). Legitimasi Kekuasaan Dalam Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020 (Doctoral dissertation, science publishing group).
Andriyan, D. N. (2016). Hukum Tata Negara dan Sistem Politik: Kombinasi Presidensial dengan Multipartai di Indonesia. Deepublish
Jamaludin Ghafur SH, M. H. (2020). Problematika Pengaturan tentang Larangan Politik Uang (Money Politic) dalam Pemilu Analisis terhadap Penjelasan 286 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
Manik-Fahriza, A. E. N. G., Telaumbanua, H. B., Anggraini-Nur, I. B. N. E., Salam, H. S. R., & Marzuki, S. W. A. Y. W. (2019). Perihal Para Penyelenggara Pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia.
Ningrum Nilamsari, (2018). Peranan Komisi Pemilihan Umum Dalam Meningkatkan Partisipasi Politik Masyarakat Di Kabupaten Luwu (Doctoral Dissertation, Universitas Bosowa).
Sekartadi, L. K. (2015). Kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Mengubah Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Study Kasus Putusan NO. 74/DKPP-PKE-II/2013). Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 3(2).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Asmawati Salam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

