Peraturan Kebijakan (Beleidsregel) Dan Diskursus Dalam Pemeriksaan Pajak Pada Pengadilan Pajak RI: Studi Sengketa Pajak Nomor: 01033399/2020/PP Pada Pengadilan Pajak Republik Indonesia

Authors

  • Azwar Amiruddin Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • A Muin Fahmal Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Agussalim A. Gadjong Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Kewajiban, Wajib Pajak, Sengketa Pajak

Abstract

Tujuan peneltian menganalisis prosedur pemeriksaan pajak yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta Untuk menganalisis. Jenis penelitian deskriptif kualitatif yang digunakan pada penelitian ini dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai partisipasi Wajib Pajak, an: Haji Baji. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Prosedur dalam Putusan pengadilan atas sengketa pajak nomor 010333.88/2020/PP Pemeriksa Pajak telah melanggar ketentuan yang diatur dalam PMK Tatacara Pemeriksaan pada Pasal 42 dan 43 mengenai, pemenuhan hak waktu menyampaikan surat tanggapan atas SPHP, dan Penerbitan Undangan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. (2) Kedudukan Peraturan kebijakan/beleidsregel adalah kebijakan yang diperjanjikan yang berisikan peraturan yang dibuat Pemerintah yang menyatakan bahwa Pemerintah tidak akan mengubah suatu undang undang dalam jangka waktu tertentu. Dimana kebijakan itu sendiri memiliki pengertian tersendiri yaitu tindakan yang dilakukan oleh Pejabat Publik diluar ketentuan yang ada semata-mata untuk mencapai tujuan diberikannya kewenangan kepadanya.

This research objective to analyze tax audit procedures in accordance with the provisions of tax laws and regulations and to analyze. The type of qualitative descriptive research used in this study is intended to obtain information about the participation of taxpayers, an: Haji Baji. The results of this study indicate that: (1) The procedures in the court decision on tax disputes number 010333.88/2020/PP Tax Auditor has violated the provisions stipulated in the PMK Audit Procedures in Articles 42 and 43 regarding, the fulfillment of the right to submit a response letter to the SPHP, and Issuance of Invitation for Final Discussion of Examination Results. (2) Position of policy regulation/beleidsregel is an agreed policy that contains regulations made by the Government stating that the Government will not change a law within a certain period of time. Where the policy itself has its own meaning, namely actions taken by public officials outside the existing provisions solely to achieve the purpose of giving them authority.

References

Harjowiryono, M. (2019). Analisis faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan bendahara pemerintah dalam penyetoran pajak. Indonesian Treasury Review: Jurnal Perbendaharaan, Keuangan Negara dan Kebijakan Publik, 4(3), 195-217.

Hardiningsih, P. (2010). Pengaruh independensi, corporate governance, dan kualitas audit terhadap integritas laporan keuangan. Kajian Akuntansi, 2(1), 247048.

Ladjoma, M. E. (2020). Tinjauan Yuridis Sanksi Terhadap Wajib Pajak yang Melakukan Pelanggaran Pajak. Lex Administratum, 8(1), 143-149.

Meiliawati, A. (2013). Pengaruh Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Terhadap Penerimaan Pajak Pada KPP Pratama Kosambi. Ultima Accounting: Jurnal Ilmu Akuntansi, 5(1), 1-18.

Orniati, Y. (2009). Laporan keuangan sebagai alat untuk menilai kinerja keuangan. Jurnal ekonomi bisnis, 14(3), 206-213.

Pardede, M. (2020). Aspek Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Oleh Korporasi Dalam Bidang Perpajakan. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 335-362.

Pracasya, D. P. (2021). Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Pajak Daerah Atas Perubahan Pasal Mengenai Perpajakan Dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Dharmasisya, 1(2), 13.

Shofira, A. Z., & Rodhiyawan, W. W. (2021). Aspek Pajak Penghasilan Otoritas Jasa Keuangan. Jurnalku, 1(1), 30-39.

Downloads

Published

2022-05-09