Analisis Hukum Terhadap Pungutan Liar Sebagai Tindak Pidana Korupsi: Studi Di Kanrerong Karebosi Makassar

Authors

  • Risdesenta Gafaldi Sahar Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Muh. Rinaldy Bima Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penegakan Hukum, Pungutan Liar, Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis proses penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku pungutan liar terhadap penyewaan kedai/kios kanrerong karebosi. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian yang dilakukan dengan mengadakan wawancara terhadap pihak-pihak atau instansi terkait. Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa : (1). Bagaimana modus dan proses penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan dan penuntutan) terhadap oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pelaku pungutan Liar terhadap penyewaan kedai/kios Kanrerong Karebosi (2). Faktor-faktor apakah yang menunjang (P21 Kejaksaan) dalam penegakan hukum terhadap pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap penyewaan kedai/kios Kanrerong Karebosi.

This research objective to analyze the law enforcement process (investigation, investigation and prosecution) against the State Civil Apparatus (ASN) who are perpetrators of illegal levies on renting the kanrerong karebosi shop/kiosk. This study uses primary data obtained directly from the research location by conducting interviews with related parties or agencies. The results of this study indicate that: (1). How is the mode and process of law enforcement (investigation, investigation and prosecution) against the State Civil Apparatus (ASN) perpetrators of illegal levies on the rental of the Kanrerong Karebosi shop/kiosk (2). What are the factors that support (P21 Prosecutor's Office) in law enforcement against illegal levies carried out by state civil servants (ASN) for renting shops/kiosks in Kanrerong Karebosi.

References

Dwiyanto, A. (2013). Mengembalikan kepercayaan publik melalui reformasi birokrasi. Gramedia Pustaka Utama.

Hidayat, N. (2017). Rujukan Dan Aplikasi Sistem Hukum Indonesia Berdasarkan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 Pasca Amandemen Ke Tiga. UIR Law Review, 1(2), 191-200.

Holle, E. S. (2011). Pelayanan Publik Melalui Electronic Government: Upaya Meminimalisir Praktek Maladministrasi Dalam Meningkatan Public Service. Sasi, 17(3), 21-30.

Kurnianingrum, T. P. (2018). Pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungli. melalui http//www. kompas. com, diakses Sabtu, 2.

Nazriyah, R. (2002). Peranah Cita Hukum dalam Pembentukan Hukum Nasional. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 9(20), 136-151.

Ramadhani, W. (2017). Penegakan hukum dalam menanggulangi pungutan liar terhadap pelayanan publik. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 12(2), 263-276.

Rosikah, C. D., & Listianingsih, D. M. (2022). Pendidikan antikorupsi: Kajian antikorupsi teori dan praktik. Sinar Grafika.

Sedarmayanti, S. H. (2012). Strategi Penguatan Etika dan Integritas Birokrasi Dalam Rangka Pencegahan Korupsi Guna Meningkatkan Kualitas Pelayanan. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu dan Praktek Administrasi, 9(3), 05.

Wibawa, S., FM, A. F., & Habibah, A. (2013). Efektivitas Pengawasan Pungutan Liar Di Jembatan Timbang. JIANA (Jurnal Ilmu Administrasi Negara), 11(1), 74-85

Downloads

Published

2022-05-10