Perlindungan Anak Sebagai Korban Perdagangan Orang: Studi Pada Polrestabes Makassar

Authors

  • Andi Nurhana Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Kamri Ahmad Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perlindungan, Anak, Perdagangan Orang

Abstract

Tujuan Penelitian menganalisis perlindungan   hukum   yang   dilakukan   oleh   aparat penegak hukum terhadap anak sebagai korban perdagangan orang di Kota Makassar dan faktor-faktor apa yang mempengaruhi. Adapun tipe penelitian adalah tipe penelitian empiris (dengan pendekatan kriminologi). Hasil penelitian menyatakan (1) Perlindungan hukum yang diberikan terhadap korban perdagangan orang diantaranya diberikan oleh beberapa undang-undangan di Indonesia, seperti: KUHP dan KUHAP, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (2) Perdagangan anak disebabkan oleh keseluruhan hal yang terdiri bermacam-macam kondisi serta persoalan yang berbeda-beda, termasuk di dalamnya namun dari kesemua kondisi tersebut penulis menyimpulkan faktor utama yang mempengaruhi yaitu faktor ekonomi, faktor pendidikan, faktor keseteraan gender dan faktor Sosial budaya.

This research objective to analyze the legal protection carried out by law enforcement officers against children as victims of trafficking in persons in Makassar City and what factors influence it. The type of research is the type of empirical research (with a criminological approach). The results of the study state that (1) the legal protection provided to victims of trafficking in persons is provided by several laws in Indonesia, such as: the Criminal Code and the Criminal Procedure Code, Law Number 21 of 2007 concerning Eradication of the Criminal Act of Trafficking in Persons and Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. (2) Child trafficking is caused by a whole number of things consisting of various conditions and different problems, including but from all these conditions the author concludes that the main influencing factors are economic factors, educational factors, gender equality factors and socio-cultural factors.

References

Daud, B. S., & Sopoyono, E. (2019). Penerapan sanksi pidana terhadap pelaku perdagangan manusia (human trafficking) di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 352-365.

Kartini, E., & Kosandi, M. (2020). Masalah Identifikasi dan Karakteristik Perdagangan Orang di Kalimantan Barat. Jurnal HAM, 11(3), 333-352.

Lestari, B. F. K. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Unizar Law Review (ULR), 1(1), 17-34.

Melati, D. P. (2015). Implementasi Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 33-48.

Moer, M. N. C., Fasisaka, I., & Resen, P. T. K. (2016). Implementasi Protokol Palermo Dalam Menanggulangi Permasalahan Tenaga Kerja Wanita Indonesia Yang Menjadi Korban Human Trafficking. Jurnal Hubungan Internasional, 1(1), 1-1.

Putri, M. (2019). Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Sebagai Bentuk Pembaruan Hukum Pidana Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017. Soumatera Law Review, 2(1), 115-134.

Rahmanto, T. Y. (2017). Prinsip Non-Intervensi Bagi Asean Ditinjau Dari Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal HAM, 8(2), 145-159.

Said, M. F. (2018). Perlindungan hukum terhadap anak dalam perspektif hak asasi manusia. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 141-152.

Shahrullah, R. S., & Tjhang, D. F. (2017). Tinjauan Yuridis Terhadap Penanggulangan Tindak Pidana Perdagangan Manusia Di Indonesia Dan Filipina. Journal of Judicial Review, 16(1), 120-133.

Susanti, H., Syafrinaldi, S., & Hajri, W. A. (2022). Perbandingan Aturan Hukum Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang Di Indonesia Dan Malaysia. Kodifikasi, 4(1), 91-108.

Downloads

Published

2022-05-10