Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dalam Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Ariya Satria Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Saksi, Korban, Korupsi

Abstract

Tujuan Penelitian menganalisis efektivitas perlindungan saksi dalam tindak pidana korupsi dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode penelitian, jika dilihat dari segi tipenya maka penelitian ini adalah penelitian empiris dengan tehnik pengumpulan data adalah dengan  menggunkan kuisioner dan wawancara untuk data primer terhadap responden yang telah ditentukan pada populasi seperti jaksa, pelaku korupsi, hakim, dan Advokat. Hasil penelitian menggambarkan bahwa efektivitas perlindungan hukum terhadap saksi dalam tindak pidana korupsi kurang efektif disebabkan karena terlaluy prosuderal sehingga nanti ada rekomendasi dari LPSK baru bisa diberikan perlindungan hukum terhadap saksi.  Dan faktor-faktor yang mempengarugi efektivitas perlindungan hukum terhadap saksi dalam tindak pidana korupsi adalah faktor substansi hukum, faktor struktur hukum , dan Faktor Budaya hukum.

This research objective to analyze the effectiveness of witness protection in corruption and the influencing factors. The research method, when viewed in terms of type, this research is empirical research with data collection techniques using questionnaires and interviews for primary data on respondents who have been determined in the population such as prosecutors, perpetrators of corruption, judges, and advocates. The results of the study illustrate that the effectiveness of legal protection for witnesses in criminal acts of corruption is less effective because it is too procedural so that later there is a recommendation from the LPSK that only legal protection can be given to witnesses. And the factors that affect the effectiveness of legal protection for witnesses in corruption are the legal substance factor, the legal structure factor, and the legal culture factor.

References

Basri, B. (2017). Penegakan Hukum Kejahatan Korupsi Melalui Pendekatan Transendental. Varia Justicia, 13(2), 82-92.

Hafid, Z. P. (2019). Justice Collaborator Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Al-Qadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 6(1), 39-58.

Hamzani, A. I. (2014). Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya. Yustisia Jurnal Hukum, 3(3), 137-142.

Ismantara, S., Sari, R. A. D. P., Elvira, C., & Rahaditya, R. (2021). Carut Marut Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Korupsi. Prosiding SENAPENMAS, 1179-1188.

Jayadi, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi. El-Iqthisadi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum, 2(1), 130-141.

Julianto, B. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Lex Renaissance, 5(1), 20-31.

Laia, F. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 28-42.

Mareta, J. (2016). Analisis Kebijakan Perlindungan Saksi Dan Korban (Policy Analysis of Witness and Victim Protection). Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 10(1), 105-115.

Muhammad, R. (2015). Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(2), 203-222.

Rahmansyah, I. (2020). Perlindungan Hukum Saksi Pelapor Tindak Pidana Korupsi Dalam Konteks Peraturan Perundang-Undangan. Jurist-Diction, 3(6), 2223-2244.

Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.

Syarofi, A. M. (2016). Kontribusi Hukum Terhadap Perkembangan Perekonomian Nasional Indonesia. Iqtishodia: Jurnal Ekonomi Syariah, 1(2), 57-80.

Wahyu, Y. (2014). Perkembangan Penegakan Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia. ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan, 8(1), 107-126.

Downloads

Published

2022-05-11