Efektivitas Penyelidikan Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Penipuan Online Melalui Media Elektronik Internet Di Polrestabes Makassar

Authors

  • Abdul Rahim R Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Anggreany Arief Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penyelidikan, Penipuan Online, Media Elektronik

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penyelidikan tindak pidana penipuan online di Polrestabes Makassar dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan data primer dan data skunder, data primer diperoleh langsung dengan pihak kepolisian yang menangani perkara tindak pidana penipuan online melalui internet sedangkan data skunder diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) penyelidikan tindak pidana penipuan online yang ditangani Polrestabes Makassar kurang efektif, dengan demikian kurang efektifnya penyelidikan tersebut mengakibatkan banyaknya perkara yang tidak terselesaikan dengan baik. (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyelidikan tindak pidana penipuan online di Polrestabes Makassar adalah substansi hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor kesadaran hukum masyarakat, faktor budaya hukum.

This research objective to analyze the effectiveness of online fraud investigations at Polrestabes Makassar and the factors that influence it. This study uses primary data and secondary data, primary data is obtained directly from the police who handle online fraud cases via the internet, while secondary data is obtained through library research. The results showed that: (1) the investigation of online fraud crimes handled by the Makassar Police was less effective, thus the ineffectiveness of the investigation resulted in many cases that were not resolved properly. (2) The factors that influence the effectiveness of online fraud investigations at Polrestabes Makassar are legal substance, law enforcement officers factors, facilities and infrastructure factors, community legal awareness factors, legal culture factors.

References

Amarini, I. (2018). Pencegahan dampak negatif perkembangan teknologi informasi terhadap pen2gguna internet. Kosmik Hukum, 18(1), 1-17.

Bethari, B. S. (2021). Penegakan Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Penipuan Arisan Online. Supremasi: Jurnal Hukum, 4(1), 77-94.

Iqbal, M. (2019). Efektifitas Hukum Dan Upaya Menangkal Hoax Sebagai Konsekuesni Negatif Perkembangan Interkasi Manusia. Literasi Hukum, 3(2), 1-9.

Mukarromah, I. D. (2021). Tindak Pidana Penipuan Melalui Online Dalam Kegiatan Arisan Berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dinamika: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(1), 24-33.

Rahmanto, T. Y. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31.

Samudra, A. H. (2019). Modus Operandi dan Problematika Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Daring. Mimbar Hukum: Jurnal Berkala Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 31(1), 59-74.

Sari, E. O. (2018). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Cybercrime Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Cakrawala Hukum, 13(2), 13-27.

Siringoringo, P. (2016). Penerapan Dan Efektivitas Undang-Undang Nomor Ii Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ditelaah Dari Sosiologi Dan Budaya Indonesia. to-ra, 2(3), 445-452.

Sumadi, H. (2016). Kendala dalam menanggulangi tindak pidana penipuan transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 175-203.

Takanjanji, J. (2020). Merefleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Online. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian dan Penelitian Hukum, 2(2), 75-90

Downloads

Published

2022-05-11