Penerapan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum: Studi Kasus di Pengadilan Negeri Makassar
Keywords:
Diversi, Anak, Sistem Peradilan PidanaAbstract
Tujuan Penelitian menganalisis Pelaksanaan Diversi Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum di Pengadilan Negeri Makassar dan Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi. Penelitian ini dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif dan penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan sistem diversi terhadap anak yang berhadapan dengan hukum di Pengadilan Negeri Makassar saat masih kurang sesuai berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Perma No.4 tahun 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Diversi, PP No. 65 tahun 2015 tentang Pedoman Diversi dengan cara melakukan Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, dan Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Faktor-Faktor yang mempengaruhi pelaksanaan diversi di Pengadilan Negeri Makassar, yakni Faktor Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum.
This research objective to analyze the implementation of diversion against children in conflict with the law at the Makassar District Court and the Influencing Factors. This research was conducted at the Makassar District Court. This research was conducted using normative research methods and empirical research. The results of this study indicate that the implementation of the diversion system for children who are in conflict with the law at the Makassar District Court is still not appropriate based on Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System, Perma No. 4 of 2014 concerning Procedures for Implementing Diversion, PP No. 65 of 2015 concerning Diversion Guidelines by conducting the Investigation Stage, Prosecution Stage, and Examination Stage in Court. The factors that influence the implementation of diversion at the Makassar District Court, namely the Legal Substance Factor, Legal Structure, and Legal Culture.
References
Chamidah, A. N. (2009). Deteksi dini gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak. Jurnal pendidikan khusus, 5(2), 83-93.
Dewantary, Z. R. (2016). Keadilan Restoratif Dan Pembatasan Diversi Pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Veritas et Justitia, 2(2), 303-326.
Eleanora, F. N. (2013). Sistem Pemidanaan Terhadap Anak yang Melakukan Tindak Pidana. Lex Jurnalica, 10(3), 18076.
Farikhah, M. (2018). Rekonseptualisasi Judicial Pardon Dalam Sistem Hukum Indonesia (Studi Perbandingan Sistem Hukum Indonesia Dengan Sistem Hukum Barat). Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(3), 556-588.
Hidaya, W. A. (2019). Penerapan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. JUSTISI, 5(2), 84-96.
Hutahaean, B. (2013). Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79.
Iman, C. H. (2018). Kebijakan Hukum Pidana Perlindungan Anak dalam Pembaruan Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(3), 358-378.
Krisna, L. A. (2018). Hukum Perlindungan Anak: Panduan Memahami Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Deepublish.
Prasetyo, T. (2015). Penerapan Diversi Terhadap Tindak Pidana Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 1-14.
Pratama, N. R. (2018). Diversi terhadap anak pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana anak. Aktualita, 1(1), 242-260.
Satria, H. (2018). Restorative Justice: Paradigma Baru Peradilan Pidana. Jurnal Media Hukum, 25(1), 111-123.
Setyorini, E. H., Sumiati, P. U., & Utomo, P. (2020). Konsep Keadilan Restoratif Bagi Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum, 6, 149-59
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Sartika Sartika & Syamsul Alam

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

