Peran Advokat Dalam Memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-cuma Terhadap Perempuan Korban Kekerasan Di Kota Makassar

Authors

  • Alif Jaya Prastya Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Qahar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Advokad;, Bantuan Hukum, Perempuan, Korban

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui efektivitas pemberian bantuan hukum oleh Advokat di terhadap perempuan korban kekerasan Kota Makassar serta untuk mengetahui apa saja hambatan dalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum oleh Advokat terhadap perempuan korban kekerasan di Kota Makassar. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris menggunakan data primer dan sekunder dan di samping itu penelitian ini memfokuskan perhatian pada sumber utama yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan Perundang-undangan lainnya yang relevan dengan penelitian. Hasil penelitian menunjukkan peran advokat belum/kurang efektif sedangkan faktor-faktor yang mempengaruhi adalah faktor subtansi hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum, faktor sarana dan prasana, dan faktor ketidaktahuan masyarakat tentang bantuan hukum. Rekomendasi penelitian diharapkan advokat dan lembaga bantuan hukum maupun masyarakat agar saling mengerti dan memahami, serta diharapkan faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas peran advokat dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma dapat dibenahi.

This study aims to determine the effectiveness of providing legal aid by advocates to women victims of violence in Makassar City and to find out what are the obstacles in the implementation of providing legal assistance by advocates to women victims of violence in Makassar City. This research is an empirical juridical research using primary and secondary data and in addition this research focuses attention on the main source, namely Law Number 16 of 2011 concerning Legal Aid and other legislation relevant to the research. The results of this study indicate that the role of advocates in providing free legal aid to women who are victims of violence in Makassar City has not been/less effective while the influencing factors are legal substance factors, legal structure factors, legal culture factors, facilities and factors. infrastructure, and people's ignorance of legal aid. The research recommendation is that it is hoped that advocates and legal aid institutions as well as the community will understand and understand each other, and it is hoped that the factors that affect the effectiveness of the role of advocates in providing free legal aid can be addressed.

References

Gayo, A. A. (2020). Optimalisasi Pelayanan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20, 409-432.

Habibi, H. (2015). Penerapan pasal 22 ayat (1) undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat pada Peradi Cabang Jember (Doctoral dissertation, IAIN Jember).

Lubis, R. (2020). Urgensi Standardisasi Kualifikasi Advokat Dalam Pemberian Jasa Hukum Advokat Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Nurudin, A. (2012). Revitalisasi Keberpihakan Profesi Advokat terhadap Klien yang Tidak Mampu. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 1-7.

Nurachmadi, S. (2015). Bantuan hukum yang dilakukan oleh advokat non muslim di pengadilan agama Bandung dikaitkan dengan Undang-Undang nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Pattawijaya, R. (2021). Analisis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Persfektif Hukum Islam (Studi Pasal 26 Tentang Kode Etik Advokat) (Doctoral dissertation, UIN FAS Bengkulu).

Raharjo, A., Angkasa, A., & Bintoro, R. W. (2015). Akses Keadilan Bagi Rakyat Miskin (Dilema dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Advokat). Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 27(3), 432-444.

Downloads

Published

2022-05-14