Alih Fungsi Lahan Pertanian ke Lahan Perumahan dan Pemukiman Penduduk dalam Perspektif Hukum Tata Ruang di Kabupaten Bone

Authors

  • Imran Imran Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • A. Muin Fahmal Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Alih Fungsi, Lahan Pertanian, Lahan Perumahan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis proses pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian ke lahan perumahan dan pemukiman penduduk dalam perspektif hukum tata ruang di Kabupaten Bone dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) proses pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian ke lahan perumahan dan pemukiman penduduk dalam perspektif hukum tata ruang di Kabupaten Bone berjalan kurang efektif.; (2) faktor-faktor yang mempengaruhi proses pelaksanaan alih fungsi lahan pertanian ke lahan perumahan dan pemukiman penduduk dalam perspektif hukum tata ruang di Kabupaten Bone yaitu faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor sarana dan prasarana.

The purpose of the study was to analyze the process of implementing the conversion of agricultural land to residential land and residential areas in the perspective of spatial planning law in Bone Regency and the factors that influence it. The research method in this study uses the type of empirical research. The results of this study indicate that: (1) the process of implementing the conversion of agricultural land to housing and residential areas in the perspective of spatial planning law in Bone Regency is less effective; (2) the factors that influence the process of implementing the conversion of agricultural land to housing and residential areas in the perspective of spatial planning law in Bone Regency are law enforcement factors, community factors, facilities and infrastructure factors.

References

Amiludin, A. (2018). Politik Hukum Pertanahan Dan Otonomi Daerah (Kebijakan Dan Kewenangan Pemerintah Pusat Dengan Daerah Terkait Pertanahan). Journal of Government and Civil Society, 2(1), 19-32.

Muslimah, M. S., & Si, S. (2017). Dampak Pencemaran Tanah Dan Langkah Pencegahan. J. Penelit. Agrisamudra, 2(1), 11-20.

Rahman, S. ., Djanggih, H., & Patrisia, F. (2022). Implementasi Hukum Terhadap Alih Fungsi Lahan Pertanian Menjadi Lahar Perumahan Di Kabupaten Jeneponto. Indonesian Journal of Criminal Law, 4(1), 94-111.

Risma, A., & Aswari, A. (2020). Alih Fungsi Lahan Sawah Tanah Redistribusi yang Diberikan Pemerintah. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 1-26.

Ruslina, E. (2016). Makna Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Indonesia. Jurnal Konstitusi, 9(1), 49-82.

Suratha, I. K. (2017). Krisis Petani Berdampak pada Ketahanan Pangan di Indonesia. Media Komunikasi Geografi, 16(1), 67-80.

Vikriandi, I. (2020). Perubahan Fungsi Lahan Pertanian menjadi Perumahan dan Dampaknya terhadap Sosial Ekonomi Masyarakat. Logika: Jurnal Penelitian Universitas Kuningan, 11(01), 52-57.

Winasis, A., & Setyawan, D. (2016). Efektivitas program pengembangan desa wisata melalui kelembagaan dalam peningkatan sumber daya alam (SDA). JISIP: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 5(2), 12-16

Downloads

Published

2022-05-13