Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial Di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan

Authors

  • Ikhsan Jamaluddin Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • La Ode Husen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Sutiawati Sutiawati Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penyidikan, Penipuan, Media Sosial

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penyidikan dalam tindak pidana penipuan melalui media sosial di kepolisian daerah sulawesi selatan dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder, data primer diperoleh dari wawancara maupun melalui pertanyaan tanya jawab yang dibuat menjadi kuesioner atau angket sedangkan data sekunder diperoleh melalui dokumen-dokumen, jurnal-jurnal ilmiah maupun artikel ilmiah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) efektivitas penyedikian terhadap tindak pidana penipuan melalui media sosial di kepolisian daerah Sulawesi selatan kurang efektif, Dengan demikian kurang efektifnya penyidikan tersebut mengakibatkan adanya tunggakan perkara setiap tahun.(2)faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan terhadap tindak pidana penipuan melalui media sosial yang dilaporkan di kepolisian daerah Sulawesi selatan adalah faktor substansi hukum, faktor aparat penegak hukum, faktor kesadaran hukum masyarakat.

The purpose of the study was to analyze the effectiveness of investigations in criminal acts of fraud through social media in the South Sulawesi regional police and the factors that influence it. This study uses primary data and secondary data, primary data obtained from interviews and through question and answer questions that were made into a questionnaire or questionnaire, while secondary data was obtained through documents, scientific journals and scientific articles. The results of this study indicate that: (1) the effectiveness of investigations against criminal acts of fraud through social media in the South Sulawesi regional police is less effective, thus the ineffectiveness of the investigation results in the existence of arrears in cases every year. (2) factors that affect the effectiveness of investigations against criminal acts of fraud through social media reported in the South Sulawesi regional police are factors of legal substance, factors of law enforcement officers, factors of public legal awareness.

References

Amalia, M. (2016). Politik Hukum Pidana Nasional Dalam Menghadapu Era Teknologi Informasi Dihubungkan Dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Jurnal Wawasan Yuridika, 31(2), 183-193.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Ersya, M. P. (2017). Permasalahan Hukum dalam Menanggulangi Cyber Crime di Indonesia. Journal of Moral and Civic Education, 1(1), 50-62.

Premana, A., Fitralisma, G., Yulianto, A., Zaman, M. B., & Wiryo, M. A. (2020). Pemanfaatan Teknologi Informasi Pada Pertumbuhan Ekonomi Dalam Era Disrupsi 4.0. Journal of Economic and Management (JECMA), 1(01), 1-6.

Ramadhan, M., Ariyanti, D. O., & Ariyani, N. (2020). Pencurian e-money pada e-commerce dalam Tindak Pidana Cybercrime sebagai Tindak Pidana Ekonomi. Reformasi Hukum, 24(2), 169-188.

Rusmana, A. (2015). Penipuan dalam interaksi melalui media sosial (kasus peristiwa penipuan melalui media sosial dalam masyarakat berjejaring). Jurnal Kajian Informasi & Perpustakaan, 3(2), 187-194.

Safiranita, T. (2017). Aspek hukum transaksi perdagangan melalui media elektronik dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dialogia Iuridica: Jurnal Hukum Bisnis Dan Investasi, 8(2), 15-23.

Septanto, H. (2018). Pengaruh hoax dan ujaran kebencian sebuah cyber crime dengan teknologi sederhana di kehidupan sosial masyarakat. Jurnal Kalbiscientia: Jurnal Sains dan Teknologi, 5(2), 157-162.

Setiawan, D. (2018). Dampak perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terhadap budaya. JURNAL SIMBOLIKA: Research and Learning in Communication Study (E-Journal), 4(1), 62-72.

Sinaga, M. I. J. (2022). Penetapan Tersangka dalam Penyidikan Tindak Pidana Transnational Cybercrime Menurut Sistem Hukum di Indonesia. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(3), 1229-1253.

Sushanty, V. R. (2019). Pornografi Dunia Maya Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Pornografi Dan Undang-Undang Informasi Elektronik. Jurnal Gagasan Hukum, 1(01), 109-129

Downloads

Published

2022-05-13