Efektivitas Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menangani Anak Jalanan yang Melakukan Tindak Pidana Di Kota Makassar
Keywords:
Kebijakan Pidana, Penanganan, Anak JalananAbstract
Tujuan penelitian mengalisis kebijakan hukum pidana dalam menangani anak jalanan yang melakukan tindak pidana dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung dilapangan dengan sumber dari Polrestabes dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) data sekunder diperoleh melalui dokumen atau iyaitu data kasus anak sebagai pelaku anak jalann oleh anak dari tahun 2019 – 2021. Data analisis dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Efektivitas Kebijakan Hukum Pidana Dalam Menangani Anak Jalanan Yang Melakukan Tindak Pidana di Kota Makassar masih kurang efektif (2) Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum pidana dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak jalanan adalah faktor penegakan hukum dan faktor masyarakat.
The research objective is to analyze criminal law policies in dealing with street children who commit crimes and the factors that influence them. This study uses primary data obtained directly in the field with sources from the Polrestabes and the Child Special Guidance Institute (LPKA). . The results of this study indicate that: (1) the effectiveness of criminal law policies in dealing with street children who commit crimes in Makassar is still less effective (2) the factors that influence the effectiveness of criminal law in dealing with criminal acts committed by street children are enforcement factors. law and social factors.
References
Asmara, R., & Iskandar, H. (2021). Penerapan Restorative Justice Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 320-332.
Bunga, M. (2021). Modernisasi Negara Dalam Konteks Supremasi Hukum. Jurnal Al Himayah, 5(2), 98-108.
Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak Dalam Melindungi Dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.
Hutahaean, B. (2013). Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana anak. Jurnal Yudisial, 6(1), 64-79.
Pratama, R. H., Sulastri, S., & Darwis, R. S. (2017). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 8-13.
Ramadhany, M., & Hapsari, I. (2021). Mekanisme Diversi Terhadap Anak Pecandu Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Justiciabelen, 3(2), 1-10.
Sirait, S. C. (2017). Tanggung Jawab Pemerintah Untuk Memberikan Pendidikan Kepada Anak Terlantar Dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Anak. DE LEGA LATA: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 158-182.
Sukawantara, G. A., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2020). Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014. Jurnal Konstruksi Hukum, 1(1), 220-226
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Ismiyanti Ismiyanti, Syahruddin Nawi, Baharuddin Badaru

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

