Efektivitas Penuntutan Tindak Pidana Korupsi Pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan
Keywords:
Penuntutan, Tindak Pidana, KorupsiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pelaksanaan penuntutan tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan; (2) mengetahui dan faktor-faktor yang mempengaruhi. Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dan penyebaran kuesioner (angket). Data dianalisis menggunakan metode analisis deskriptif dengan menggunakan teori efektifitas hukum sebagai pisau analisis penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) efektivitas pelaksanaan penuntutan tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah dilaksanakan namun masih berjalan kurang efektif; (2) faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelaksanaan penuntutan tindak pidana korupsi pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan adalah faktor struktur hukum, substansi hukum, sarana dan prasarana, dan budaya hukum.
The research objective to analyze the effectiveness of the prosecution of corruption at the South Sulawesi High Court; (2) knowing and influencing factors. The research method in this study uses the type of empirical research. Data collection techniques were carried out through interviews and distributing questionnaires (questionnaires). The data were analyzed using descriptive analysis method using the theory of legal effectiveness as the analytical knife of this research. The results of this study indicate that: (1) the effectiveness of the prosecution of criminal acts of corruption at the South Sulawesi High Prosecutor's Office has been carried out but is still running less effectively; (2) the factors that affect the effectiveness of the prosecution of criminal acts of corruption at the South Sulawesi High Prosecutor's Office are factors of legal structure, legal substance, facilities and infrastructure, and legal culture.
References
Amania, N. (2016). Kewenangan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 2(02), 311-324.
Badaru, B. ., & Siswandi, S. (2020). Efektivitas Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Negara Akibat Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Theory (JLT), 1(2), 213-227.
Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencega20han Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.
Harahap, M. D. I., Lubis, M. Y., & Purba, N. (2021). Peran Intelijen Kejaksaan Dalam Mengungkap Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Ilmiah METADATA, 3(3), 1122-1146.
Nugroho, T. A., & Wahyudi, T. (2018). Peran Intelijen Keimigrasian Dalam Rangka Antisipasi Terhadap Potensi Kerawanan Yang Ditimbulkan Oleh Orang Asing Di Wilayah Indonesia. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(3), 275-293.
Pranoto, A., Darmo, A. B., & Hidayat, I. (2019). Kajian Yuridis Mengenai Perampasan Aset Korupsi Dalam Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menurut Hukum Pidana Indonesia. Legalitas: Jurnal Hukum, 10(1), 91-121.
Rosita, D. (2018). Kedudukan Kejaksaan Sebagai Pelaksana Kekuasaan Negara di Bidang Penuntutan dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 3(1), 27-47.
Setiawan, A., & Ma’ruf, U. (2017). Penerapan Unsur Dapat Merugikan Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(3), 517-526.
Suhendar, S. (2020). Kerugian Keuangan Negara Telaah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 11(2), 233-246.
Waluyo, B. (2017). Optimalisasi pemberantasan korupsi di indonesia. Jurnal Yuridis, 1(2), 169-162
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Muhammad Irvan, Hambali Thalib, Baharuddin Badaru

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.

