Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Dikota Makassar: Studi Putusan No. 96/Pid.Sus-Anak/2017/Pn.Mks

Authors

  • Niran Nuang Ambo Magister Ilmu Hukum Universitas Muslim Indonesia
  • Hardianto Djanggih Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak pada putusan perkara No. 96/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mks. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan serta diperoleh dari media atau secara tidak langsung berupa buku, serta bukti yang telah ada. Data dianalisis dengan menggunakan metode perbandingan dan IRAC (Issue, Rule, Analysis, dan Conclusion). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pertanggungjawaban Pidana terhadap Kasus ini sudah tepat ditinjau berdasarkan hukum pidana materilnya, Dimana antara perbuatan dan unsur-unsur Pasal saling mencocoki. Dan (2) Pertimbangan Hukum oleh Majelis Hakim dalam Kasus ini menurut penulis juga sudah tepat, berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti yang diperoleh serta pendapat dan saran-saran dari petugas Lapas Makasar dan juga mempertimbangkan bahwa Anak masih berstatus pelajar aktif, Majelis hakim telah tepat memberikan keringanan hukuman kepada terdakwa. Hal ini menurut penulis berarti bahwa Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak di Kota Makassar sudah sesuai dengan aturan aturan yang berlaku.

The research objective to analyze the judge's legal considerations in making a decision on narcotics abuse committed by children in the decision of case no. 96/Pid.Sus-Anak/2017/PN.Mks. This study uses primary and secondary data obtained from field research and obtained from the media or indirectly in the form of books, as well as existing evidence. The data were analyzed using the comparison method and IRAC (Issue, Rule, Analysis, and Conclusion). The results of this study indicate that: (1) Criminal liability for this case has been properly reviewed based on the material criminal law, where the actions and elements of the Article match each other. And (2) Legal considerations by the Panel of Judges in this case according to the author are also appropriate, based on the evidence of witness statements, statements of the defendant and the evidence obtained as well as opinions and suggestions from Makassar prison officers and also considering that the child is still an active student. The panel of judges has rightly granted leniency to the defendant. This, according to the author, means that criminal liability for narcotics abuse committed by children in the city of Makassar is in accordance with the applicable regulations.

References

Adhani, A., & Priadi, R. (2017). Persepsi Siswa Sekolah Menengah Atas Terhadap Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba di Kota Medan. Jurnal Interaksi: Jurnal Ilmu Komunikasi, 1(2), 194-205.

Hafrida, H., & Pangestu, D. (2020). Anak sebagai Penyalahguna Narkotika dalam Perspektif Viktimologi. Pampas: Journal of Criminal Law, 1(2), 104-124.

Lubis, M. T. S. (2020). Sistem Pemidanaan Bagi Anak Pengedar Narkotika Dengan Hukuman Pelatihan. EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 6(1), 26-35.

Novitasari, D. (2017). Rehabilitasi Terhadap Terhadap Anak Korban Penyalahgunaan Narkoba. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 12(4), 917-926.

Rachmawati, L. D. (2021). Rekonseptualisasi Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Narkotika dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum, 7(1), 117-128.

Ruslan, M. I. M., Agis, A., & Mappaselleng, N. F. (2021). Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak di Kota Makassar . Journal of Lex Theory (JLT), 2(1), 19-31.

Santi, G. A. N., Yuliartini, N. P. R., & Mangku, D. G. S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Buleleng. Jurnal Komunitas Yustisia, 2(3), 216-226.

Saputra, I. (2017). Aktualisasi Nilai Pancasila Sebagai Kunci Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba di Indonesia. JPK (Jurnal Pancasila dan Kewarganegaraan), 2(2), 26-35.

Soponyono, E. (2016). Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak Dalam Wilayah Hukum Polda Jateng. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1-13.

Zulfauzi, A. (2019). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Anak di Kota Makassar. Al Hikam, 6(2), 216-234

Downloads

Published

2022-07-25