[1]
S. Syamsuddin, H. Thalib, and A. Razak, “Analisis Kriminologis Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Dan Peredaran Narkotika Dan Obat-Obatan Terlarang”, Lex Philosophy, vol. 4, no. 2, pp. 475–489, Dec. 2023.