[1]
M. Akbar, H. Thalib, and S. L. Poernomo, “Efektivitas Kewenangan Kejaksaan Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia Terhadap Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Akibat Kerugian Negara”, Lex Philosophy, vol. 5, no. 2, pp. 552–569, Aug. 2024.