Pelaksanaan Gugatan Class Action Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlt.v3i2.1501Keywords:
Gugatan, Class Action, Peradilan UmumAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan gugatan class action di Indonesia pada lingkup peradilan umum dan menganalisis dan mengevaluasi factor-faktor apa saja yang mempengaruhi pelaksanaan gugatan class action di Indonesia. Penelitian ini, jika dilihat tipenya maka penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dan dilakukan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pelaksanaan gugatan class action pada lingkungan peradilan umum belum terlaksana secara optimal, disebabkan oleh berbagai kendala dan tantangan dalam implementasi gugatan class action, seperti kurangnya pemahaman masyarakat, kesulitan dalam mengidentifikasi anggota kelas, persyaratan kelayakan, dan proses pembuktian; (2) Pelaksanaan gugatan class action tidak telpeas dari faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, faktor sarana dan fasilitas, dan faktor budaya. Kelima faktor tersebut berperan penting dalam proses pelaksanaan gugatan class action di Indonesia.
The research objective is to analyze the implementation of class action lawsuits in Indonesia within the scope of general justice and to analyze and evaluate what factors influence the implementation of class action lawsuits in Indonesia. This research, if you look at its type, this research is empirical legal research and was conducted at the Class IA Makassar District Court. The results of this study indicate that: (1) The implementation of class action lawsuits in the general court environment has not been carried out optimally, due to various obstacles and challenges in implementing class action lawsuits, such as lack of public understanding, difficulties in identifying class members, eligibility requirements, and the process proof; (2) The implementation of a class action lawsuit does not account for legal factors, law enforcement factors, community factors, infrastructure and facilities factors, and cultural factors. These five factors play an important role in the process of implementing a class action lawsuit in Indonesia
References
Arliman, L. (2016). Peranan Filsafat Hukum Dalam Perlindungan Hak Anak Yang Berkelanjutan Sebagai Bagian Dari Hak Asasi Manusia. Doctrinal, 1(2), 208-228.
Isnantiana, N. I. (2017). Legal Reasoning Hakim dalam Pengambilan Putusan Perkara di Pengadilan. Islamadina: Jurnal Pemikiran Islam, 18(2), 41-56.
Iqbal, M. (2012). Aspek Hukum Class Action Dan Citizen Law Suit Serta Perkembangannya Di Indonesia. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(1), 89-112.
Mamudji, S. (2017). Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 34(3), 194-209.
Marbun, R. (2014). Grand Design Politik Hukum Pidana dan Sistem Hukum Pidana Indonesia Berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 1(3), 558-577.
Nur'aini, L., Hapsari, A. K., & Gunawan, M. W. (2014). Analisis Tentang Gugatan Class Action Yang Diperiksa Dengan Acara Perdata Biasa (Studi Kasus Putusan MA Nomor: Nomor 600 K/Pdt/2010). Verstek, 1(3).
Parlina, N. (2021). Penerapan Class Action di Indonesia Studi Kasus Putusan Nomor 1794 K/PDT/2004. Jurnal Poros Hukum Padjadjaran, 2(2), 237-252.
Rahayu, M. I. F. (2012). Keadilan Ekologis dalam Gugatan Class Action Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah. Jurnal Yudisial, 5(1), 17-35.
Risdianto, D. (2017). Perlindungan Terhadap Kelompok Minoritas Di Indonesia Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Persamaan Di Hadapan Hukum. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(1), 125-142.
Suryatni, L. (2018). Pancasila Sebagai Ideologi Negara Dan Hak Asasi Manusia Dalam Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 5(1), 34-47.
Sutiyoso, B. (2004). Implementasi Gugatan Legal Standing Dan Class Action Dalam Praktik Peradilan Di Indonesia. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 11(26), 63-78.
Tjoneng, A. (2017). Gugatan Sederhana sebagai Terobosan Mahkamah Agung dalam Menyelesaikan Penumpukan Perkara di Pengadilan dan Permasalahannya. Dialogia Iuridica, 8(2), 93-106.
Tjukup, I. K., Martiana, N. A., Putra, D. N. R. A., Dananjaya, N. S., & Putra, I. P. R. A. (2015). Penerapan Teori Hukum Pembangunan dalam Mewujudkan Peradilan Sederhana, Cepat dan Biaya Murah. ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata, 1(1), 146-160.
Widiarty, W. S. (2015). Gugatan Class Action Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. to-ra, 1(2), 89-98.
Yuswalina, Y. (2014). Hak Warganegera Menggugat Pemerintah Secara Class Action. Nurani: Jurnal Kajian Syari'ah dan Masyarakat, 14(1), 101-118
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Muhaimin Marsono, Syahruddin Nawi, Ilham Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.