Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kabupaten Pinrang

Authors

  • M. Rofi Wicaksono Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nasrullah Arsyad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlt.v3i2.1502

Keywords:

Penyalahgunaan, Narkotika, Anak

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak di Kabupaten Pinrang, Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan yuridis-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Efektivitas penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak belum terlaksana secara efektif, karena ketentuan dalam Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ketentuan Pasal 71 undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak belum dilaksanakan secara maksimal. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anak, antara lain: faktor substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, kesadaran hukum, sarana dan prasarana.

The research objective is to analyze the effectiveness of law enforcement on the crime of narcotics abuse committed by children in Pinrang Regency. This type of research is descriptive research with a juridical-empirical approach. The results of the study show that the effectiveness of law enforcement for the crime of narcotics abuse committed by children has not been carried out effectively, because the provisions in Article 127 of Law Number 35 of 2009 concerning Narcotics with the provisions of Article 71 of Law Number 11 of 2012 concerning the Juvenile Criminal Justice System has not been fully implemented. Factors that influence the effectiveness of law enforcement on the crime of narcotics abuse committed by children include: factors of legal substance, legal structure, legal culture, legal awareness, facilities and infrastructure

References

Afandi, A., Thalib, H., & Agis, A. (2020). Efektivitas Penanggulangan Peredaran & Penyalahgunaan Narkotika Oleh Badan Nasional Narkotika Sulawesi Selatan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2), 99-121.

Ameliola, S., & Nugraha, H. D. (2013, June). Perkembangan media informasi dan teknologi terhadap anak dalam era globalisasi. In Prosiding In International Conference On Indonesian Studies" Ethnicity And Globalization (pp. 362-371).

Amri, Z., Yunus, A. Y., & Badaru, B. (2021). Peranan POLRI Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika: Studi Kabupaten Gorontalo. Journal of Lex Theory (JLT), 2(1), 16-29.

Amriansyah, V., Wisaksono, B., & Baskoro, B. D. (2016). Kajian Yuridis terhadap Proses Penyidikan dalam Tindak Pidana Narkotika oleh Polres Bantul. Diponegoro Law Journal, 5(2), 1-7.

Ariwibowo, A. (2017). Tinjauan Kriminologis terhadap Penyalahgunaan Psikotropika dan Penanggulanganya di Kalangan Remaja di Jambi. LAW REFORM, 6(2), 41-54.

Handono, A. P. (2013). Kebijakan Non Penal dalam Penanggulangan Kejahatan Narkotika. Diponegoro Law Journal, 2(3), 1-15.

Ishaq, H., & Purba, N. (2022). Analisis Yuridis Kewenangan Badan Narkotika Nasional Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Narkotika Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Jurnal Ilmiah METADATA, 4(2), 256-277.

Mahadiansar, M., Ikhsan, K., Sentanu, I. G. E. P. S., & Aspariyana, A. (2020). Paradigma pengembangan model pembangunan nasional Di Indonesia. Jurnal Ilmu Administrasi: Media Pengembangan Ilmu Dan Praktek Administrasi, 17(1), 77-92.

Mahaputra, I. B. G. B., Dewi, A. A. S. L., & Suryani, L. P. (2022). Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Jurnal Analogi Hukum, 4(3), 311-315.

Panie, Y. I. L. (2021). Mengatasi Penyalahgunaan Narkoba Diindonesia Melalui Nilai Pancasila. Mitzal (Demokrasi, Komunikasi dan Budaya): Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi, 6(2), 187-199.

Putra, F. S. (2022). Strategi Penyidik Dalam Menanggulangi Peredaran Narkotika. Negara dan Keadilan, 11(1), 35-47.

Putri, R. M., Neviyarni, S., & Daharnis, D. (2013). Pengembangan Modul Bimbingan dan Konseling untuk Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba di Sekolah. Jurnal Konseling Dan Pendidikan, 1(2), 121-135.

Rivan, C. (2020). Upaya Peran Penyidik Sat Narkoba Dalam Penanganan Penyalahgunaan Narkoba Di Wilayah Hukum Polres Kutai Timur. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 5(2), 840-856.

Syarif, Z. (2019). Peran Badan Ansor Anti Narkoba (BAANAR) dalam Menanggulangi Peredaran Narkoba di Pamekasan. FIKROTUNA: Jurnal Pendidikan dan Manajemen Islam, 9(1), 1065-1085.

Widayati, S., Thalib, H., & Hambali, A. R. (2023). Efektivitas Penjatuhan Putusan Dalam perkara Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Pangkep. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 1-21

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Wicaksono, M. R., Nawi, S. ., & Arsyad, N. (2022). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak Di Kabupaten Pinrang. Journal of Lex Theory (JLT), 3(2), 16–32. https://doi.org/10.52103/jlt.v3i2.1502