Alasan Penggunaan Kekerasan Dengan Senjata Api Oleh Anggota Polri
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlt.v3i2.1503Keywords:
Kekerasan, Senjata Api, PolisiAbstract
Tujuan penelitian menganalisis alasan penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh anggota Polri, dan bentuk pertanggung jawaban penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh anggota Polri. Tipe penelitian ini adalah normatif. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh anggota kepolisian, berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yang dalam ketentuan tersebut memperbolehkan anggota kepolisian menerapkan konsep diskresi. Dimana konsep diskresi ini adalah hak yang melekat dalam kewenangan yang diberikan oleh setiap anggota polri. tentunya hak tersebut tetap memperhatikan hal-hal yang dapat mengancam keselamatan nyawa anggota polri. 2). Bentuk pertanggung jawaban penggunaan kekerasan dengan senjata api oleh Anggota Kepolisian, dengan menggunakan kekerasan dan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur merupakan tindakan pelanggaran Hak Asasi Manusia. Pelanggaran yang dilakukan oleh petugas penegak hukum berupa penggunaan senjata api yang tidak sesuai dengan prosedur, merusak integritas keseluruhan organisasi penegak hukum.
The research objective to analyze the reasons for the use of force with firearms by members of the Police, and the forms of accountability for the use of violence with firearms by members of the Police. This type of research is normative. Research results the authors find that: 1). The use of force with firearms by members of the police, is based on laws and regulations which in this provision allow members of the police to apply the concept of discretion. Where the concept of discretion is the right inherent in the authority granted by each member of the Indonesian National Police. Of course, this right still pays attention to matters that can threaten the safety of the lives of members of the Indonesian National Police. 2). The form of accountability for the use of force with firearms by members of the Police, by using violence and firearms that are not in accordance with procedures is an act of violation of human rights. Violations committed by law enforcement officials in the form of using firearms that are not in accordance with procedures undermine the integrity of the entire law enforcement organization.
References
Adnyani, N. K. S. (2021). Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 7(2), 135-144.
Andes, A. M. (2016). Perlindungan Hak Asasi Manusia (Ham) Tersangka Dari Penyalahgunaan Kewenangan Aparat Kepolisian Dalam Bentuk Tindakan Tembak Di Tempat. Lex Et Societatis, 4(3), 110-119.
Badaru, B., & Yunus, A. (2021). Optimalisasi Penyidikan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Studi Di Kepolisian Resort Maros. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(7), 1770-1782.
Danendra, I. B. K. (2012). Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia. Lex Crimen, 1(4), 41-59.
Desman, D., Nawi, S., & Arief, A. (2022). Penggunaan Diskresi Oleh Kepolisian Dalam Pelaksanaan Tugas Yang Dapat Mengancam Keselamatan Nyawa Petugas. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 664-679.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Fartini, A. (2018). Hukum dan Fungsi Negara Menurut Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Al Ahkam, 14(1), 1-19.
Nova, R. A., Achmad, R., & Suzanalisa, S. (2017). Pertanggungjawaban dalam pelaksanaan kewenangan tembak di tempat yang dimiliki oleh anggota Polri. Legalitas: Jurnal Hukum, 7(1), 145-209.
Panjaitan, M. P. (2016). Analisis Yuridis Atas Kewenangan Anggota Polri Dalam Hal Tertangkap Tangan. Lex Crimen, 5(2).
Putra, H. M. (2019). Tinjauan Hukum Penyalahgunaan Senjata Api Oleh Anggota Polri. Jurnal Borneo Humaniora, 2(2), 29-32.
Rajalahu, Y. (2013). Penyelesaian pelanggaran kode etik profesi oleh Kepolisian Republik Indonesia. Lex Crimen, 2(2), 143-161.
Said, A. (2012). Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi Oleh Polisi Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(1), 147-170.
Saifullah, M. I., Pawennei, M., & Salle, S. (2023). Fungsi Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan: Studi Kasus Di Polrestabes Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 480-493.
Setiawan, R. (2011). Sistem Pendukung Keputusan Untuk Menentukan Kelayakan Polisi Dalam Memegang Senjata Api Menggunakan Scoring System. Semantik, 1(1), 1-6.
Simamora, J. (2014). Tafsir Makna Negara Hukum dalam Perspektif Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Dinamika Hukum, 14(3), 547-561.
Zulkifli, Z., & Razak, A. (2022). Pemberian Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin Oleh Negara Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(8), 1424-1436..
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Daniel Junwaldi MP Nainggolan, Sufirman Rahman, Askari Razak

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.