Penyalahgunaan Pemakaian Senjata Api Oleh Aparat Kepolisian
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlt.v3i2.1514Keywords:
Penyalahgunaan, Senjata Api, PolisiAbstract
Tujuan penelitian menganilisis penyalahgunaan pemakaian senjata api oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) di Kota Makassar dan faktorfaktor yang mempengaruhinya. Tipe penelitian yang digunakan adalah metode penelitian empiris sosiologis (lapangan). Hasil penelitian bahwa Bahwa frekuensi penyalahgunaan pemakaian senjata api oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan di Kota Makassar, cukup tinggi dan Faktor-faktor yang mempengaruhi penyalahgunaan pemakaian senjata api oleh aparat kepolisian Polda Sulawesi Selatan di Kota Makassar adalah Faktor Struktur Hukum, Pengetahuan Hukum Dan Budaya Hukum. Instansi kepolisian hendaknya melakukan pengawasan khusus yang responsif terhadap setiap aparat kepolisian yang diberi wewenang memegang senjata api. Rekruitmen dan penempatan setiap anggota kepolisian harus dilakukan secara profesional dan proporsional.
The research objective is to analyze the misuse of firearms by the Regional Police (Polda) in Makassar City and the factors that influence it. The type of research used is the sociological empirical research method (field). The results of the study show that the frequency of misuse of firearms by South Sulawesi Regional Police (Polda) officers in Makassar City is quite high and the factors that influence the abuse of weapons by South Sulawesi Regional Police officers in Makassar City are Legal Structure Factors, Legal Knowledge And Legal Culture. Police agencies should carry out special supervision that is responsive to every police officer authorized to handle firearms. The recruitment and placement of each member of the police force must be carried out in a professional and proportionate manner.
References
Ananda, A. I., & Natsir, M. Y. (2020). Peran Kepolisian Dalam Penanganan Unjuk Rasa (Uu No 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia). Jurnal Syariah Hukum Islam, 3(2), 92-100.
Anshar, R. U., & Setiyono, J. (2020). Tugas dan Fungsi Polisi sebagai penegak hukum dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 359-372.
Aprianty, H., Rudiyanto, G., Dani, R., Purnawan, H., & Yanto, H. N. (2023). Peran Ditsamapta dalam Meningkatkan Pelayanan Publik untuk Mewujudkan Polisi Republik Indonesia yang Presisi. Jurnal Publisitas, 9(2),
Danendra, I. B. K. (2012). Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia. Lex Crimen, 1(4), 41-59.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Djatmika, P. (2017). Perilaku Polisi. Jurnal Hukum & Pembangunan, 19(5), 473-481.
Latukau, F. (2019). Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Tahkim, 15(1), 1-15.
Madjid, A. M. (2018). Tanggung Jawab Atas Benda Sitaan Dalam Perkara Pidana Yang Dilakukan Oleh Kepolisian. PALAR (Pakuan Law review), 4(2), 405-438.
Nainggolan, D. J. M., Rahman, S., & Razak, A. (2022). Alasan Penggunaan Kekerasan Dengan Senjata Api Oleh Anggota Polri. Journal of Lex Theory (JLT), 3(2), 33-48.
Nugraha, S. (2018). Hubungan antara Kepolisian dan Pemerintah Daerah dalam Menegakkan Ketertiban Masyarakat. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 4(1), 1-20.
Pantas, M. O. (2013). Penyalahgunaan Penggunaan Senjata Api Oleh Anggota Kepolisian. LEX ET SOCIETATIS, 1(3), 187-197.
Raharjo, A., & Angkasa, A. (2011). Profesionalisme polisi dalam penegakan hukum. Jurnal Dinamika Hukum, 11(3), 389-401.
Said, A. (2012). Tolak Ukur Penilaian Penggunaan Diskresi Oleh Polisi Dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(1), 147-170.
Sendewana, B. (2013). Studi kasus mengenai tembak di tempat tersangka oleh kepolisian. Lex et Societatis, 1(3), 77-86.
Suhendar, S. (2019). Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Dan Kerugian Keuangan Negara Dalam Optik Hukum Pidana. Pamulang Law Review, 1(1), 85-100.
Widodo, A. (2018). PERLINDUNGAN Hak Asasi Manusia Melalui Diskresi Dalam Penggunaan Kekuatan Kepolisian. Lex Et Societatis, 6(3), 31-39.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Arman Hidayat, Syahruddin Nawi, Nasrullah Arsyad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.