Pemberian Hak Restitusi Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Authors

  • Ariani Vemi Octaviani Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlt.v3i2.1515

Keywords:

Restitusi, Anak, Kekerasan Seksual

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pemberian hak restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual, dan implikasi hukum dari pemberian hak restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Proses pemberian hak restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual: Pada putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 661/Pid.Sus/2021/PN Mks telah menjatuhkan hukuman berupa pidana penjara serta tambahan berupa pembayaran restitusi kepada korban. 2). Implikasi hukum pemberian hak restitusi terhadap anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan seksual: Permohoan hak restitusi kepada anak sebagai korban kekerasan seksual hanya memberikan sebuah pilihan kepada korban sehingga tidak memberikan kewajiban kepada aparat penegak hukum untuk menerapkan dalam sebuah norma hukum kepada pelaku/terdakwa dikarenakan tidak adanya norma yang mengatur untuk memerintahkan seluruh elemen aparat penegak hukum untuk menerapkan hak restitusi kepada anak sebagai korban tanpa diajukan permohonan hak restitusi tersebut.

The research objective to analyze the granting of the right of restitution to children who are victims of sexual violence, and the legal implications of granting the right of restitution to children who are victims of sexual violence. This type of research is empirical juridical. Research results the authors find that: 1). The process of granting the right of restitution to a child who is a victim of a crime of sexual violence: In the decision of the Makassar District Court Number: 661/Pid.Sus/2021/PN Mks has imposed a sentence in the form of imprisonment and an additional form of payment of restitution to the victim. 2). Legal implications of granting the right of restitution to children who are victims of sexual violence: Requests for the right of restitution to children as victims of sexual violence only provide an option for victims so that it does not give law enforcement officials an obligation to apply a legal norm to the perpetrator/defendant because he does not the existence of norms that regulate to order all elements of law enforcement officials to apply the right of restitution to children as victims without submitting a request for the right of restitution.

References

Agustini, I., Rachman, R., & Haryandra, R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual: Kajian Kebijakan Hukum Pidana Indonesia dan Hukum Pidana Islam. Rechtenstudent Journal UIN KHAS Jember, 2(3), 342-355.

Aprilianda, N. (2017). Perlindungan anak korban kekerasan seksual melalui pendekatan keadilan restoratif. Arena hukum, 10(2), 309-332.

Apriyani, M. N. (2021). Restitusi Sebagai Wujud Pemenuhan Hak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Indonesia. Risalah Hukum, 1-10.

Faizah, A. F., & Hariri, M. R. (2022). Pelindungan Hukum terhadap Korban Revenge Porn sebagai Bentuk Kekerasan Berbasis Gender Online Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(7), 520-541.

Gustinanda, S. (2022). Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. UNISKA LAW REVIEW, 2(2), 147-168.

Kaimuddin, A. (2015). Perlindungan Hukum Korban Tindak Pidana Pencurian Ringan Pada Proses Diversi Tingkat Penyidikan. Arena Hukum, 8(2), 258-279.

Kasih, D. K. (2018). Efektivitas Pemberian Restitusi Terhadap Korban Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jurnal Idea Hukum, 4(1), 836-845.

Marasabessy, F. (2016). Restitusi Bagi Korban Tindak Pidana: Sebuah Tawaran Mekanisme Baru. Jurnal Hukum & Pembangunan, 45(1), 53-75.

Murtadho, A. (2020). Pemenuhan Ganti Kerugian Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pencabulan. Jurnal Ham, 11(3), 445-466.

Nisa, A. K., & Mulyasari, N. T. (2023). Bantuan Hukum Terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual Di Indonesia. Risalah Hukum, 19(1), 45-60.

Perbawa, G. P. (2014). Kebijakan Hukum Pidana terhadap Eksistensi Asas Dominus Litis dalam Perspektif Profesionalisme dan Proporsionalisme Jaksa Penuntut Umum. Arena Hukum, 7(3), 325-342.

Ransun, A. (2012). Mekanisme Pemberian Kompensasi dan Restitusi bagi Korban Tindak Pidana. Lex Crimen, 1(1), 60-72.

Sulistiani, L. (2022). Problematika Hak Restitusi Korban Pada Tindak Pidana Yang Diatur Kuhp Dan Di Luar KUHP. Jurnal Bina Mulia Hukum, 7(1), 81-101.

Wahyuningsih, S. E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 172-180.

Yuhermansyah, E. (2012). Urgensi Perlindungan Saksi dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum, 1(2), 61-75

Downloads

Published

2022-12-30

How to Cite

Octaviani, A. V., Rahman, S. ., & Razak, A. (2022). Pemberian Hak Restitusi Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Journal of Lex Theory (JLT), 3(2), 98–115. https://doi.org/10.52103/jlt.v3i2.1515