Pengaturan Gratifikasi Sebagai Salah Satu Tindak Pidana Korupsi Dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Authors

  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Romi Sunggara Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.52103/jlt.v4i1.1537

Keywords:

Gratifikasi, Pemberantasan, Korupsi

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pengaturan gratifikasi dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Metode yang digunakan peneliti di sini adalah Penelitian secara umum dapat digolongkan dalam dua jenis yaitu penelitian empiris sosiologis (lapangan). Hasil penelitian bahwa Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara Negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dengan ketentuan: Yang nilainya Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) atau lebih pembuktiaannya bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi. Ketentuan ini merupakan sistem pembebanan pembuktian terbalik, dimana kepada penerima gratifikasi diberi kewajiban untuk membuktikan bahwa dia tidak ada menerima gratifikasi, atau bahwa hadiah yang diterimanya tidak ada hubungannya dengan jabatannya, dan tidak bertentangan dengan tugas dan kewajibannya.

The research objective is to analyze the gratuity regulations in Law No. 31 of 1999 in conjunction with Law No. 20 of 2001 concerning the Eradication of Corruption Crimes. The method used by researchers here is Research can generally be classified into two types, namely empirical sociological (field) research. The research results show that every gratuity to a civil servant or state administrator is considered a bribe if it is related to his/her position and is contrary to his or her obligations or duties with the provisions: The value of IDR 10,000,000.00 (ten million rupiah) or more is proof that the gratuity is not bribery is carried out by the recipient of the gratification. This provision is a reverse burden of proof system, where the recipient of the gratification is given the obligation to prove that he or she did not receive the gratuity, or that the gift he or she received has nothing to do with his position, and does not conflict with his duties and obligations.

References

Akbar, S. (2016). Gratifikasi seksual sebagai bentuk tindak pidana korupsi. Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan, 4(3), 485-500.

Andiko, T. (2017). Sanksi Bagi Pemberi Dan Penerima Gratifikasi Perspektif Hukum Pidana Islam. Qiyas: Jurnal Hukum Islam Dan Peradilan, 1(1), 117-132.

Bunga, M., Maroa, M. D., Arief, A., & Djanggih, H. (2019). Urgensi Peran Serta Masyarakat Dalam Upaya Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Law Reform, 15(1), 85-97.

Fauziah, N. L. (2015). Penghapusan Pidana Bagi Pejabat Negara Penerima Gratifikasi. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(1), 29-60.

Hermansyah, H. (2020). Sistem Pembuktian Pada Tindak Pidana Korupsi Dalam Rangka Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. UNES Journal of Swara Justisia, 4(2), 95-102.

Hulu, S., & Pujiyono, P. (2018). Pertanggungjawaban Pidana Atas Tindakan Diskresi Pejabat Pemerintahan Yang Berindikasi Adanya Penyalahgunaan Wewenang. Masalah-Masalah Hukum, 47(2), 167-174.

Laia, F. (2022). Penerapan Hukum Pidana Pada Tindak Pidana Gratifikasi Yang Dilakukan Dalam Jabatan. Jurnal Panah Keadilan, 1(2), 1-16.

Mahmud, A. (2021). Pengembalian Aset Tindak Pidana Korupsi: Pendekatan Hukum Progresif. Sinar Grafika (Bumi Aksara).

Mauliddar, N., Din, M., & Rinaldi, Y. (2017). Gratifikasi sebagai Tindak Pidana Korupsi Terkait Adanya Laporan Penerima Gratifikasi. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 19(1), 155-173.

Setiasih, R. (2021). Beban Pembuktian Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara Di Indonesia Atas Pemberian Gratifikasi. Jurnal Penelitian Tindakan Dan Pendidikan, 7(1), 1-8.

Sukiyat, H. (2020). Teori dan Praktik Pendidikan Anti Korupsi. Jakad Media Publishing.

Sulastri, L., & Wibowo, K. T. (2021). Rekonstruksi Pemberi Gratifikasi Sebagai Subyek Tindak Pidana Korupsi. Iblam Law Review, 1(3), 55-82.

Sumaryanto, D. (2019). Harmonisasi Pembalikan Beban Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Supremasi Hukum: Jurnal Penelitian Hukum, 28(2), 108-122.

Syaifulloh, A. (2019). Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Tindak Pidana Korupsi. Indonesian Journal of Criminal Law, 1(1), 47-64.

Umara, N. S. (2017). Pemisahan Pertanggungjawaban Perampasan Barang Dalam Penguasaan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Dalam Putusan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Novelty, 8(2), 232-251.

Downloads

Published

2023-06-30

How to Cite

Razak, A., Sunggara, R., & Thalib, H. (2023). Pengaturan Gratifikasi Sebagai Salah Satu Tindak Pidana Korupsi Dalam Undang-Undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Journal of Lex Theory (JLT), 4(1), 164–180. https://doi.org/10.52103/jlt.v4i1.1537