Tinjauan Viktimologis Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual

Authors

  • Afriadi Nur Andi Lawi Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Mulyati Pawennei Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Kamri Ahmad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Viktimologi, Anak, Pelecehan Seksual

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis faktor-faktor apakah yang melatar belakangi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak dan upaya pencegahan pelecehan seksual terhadap anak. Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat atau dengan kata lain yaitu suatu penelitian yang dilakukan terhadap keadaan sebenarnya atau keadaan nyata yang terjadi di masyarakat dengan maksud untuk mengetahui dan menemukan fakta-fakta dan data yang dibutuhkan, setelah data yang dibutuhkan terkumpul kemudian menuju kepada identitas masalah yang pada akhirnya menuju pada penyelesaian masalah. Hasil penelitian pada penelitian adalah (1) Faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya pelecehan seksual terhadap anak adalah Faktor Pengetahuan, Faktor Sikap, Faktor Tindakan, Faktor Lingkungan, Faktor Keluarga dan Faktor Hukum. (2) Adapun upaya pencegahan pelecehan seksual terhadap anakyang telah dilakukan oleh polres gowa adalah upaya preventif dan upaya represif.

The research objective is to analyze the factors behind the occurrence of sexual abuse against children and efforts to prevent sexual abuse against children. The type of research in this research is empirical juridical, which in other words is a type of sociological legal research and can also be called field research, namely examining applicable legal provisions and what happens in reality in society or other words, namely research conducted on the situation actual or real conditions that occur in society to know and find the facts and data needed, after the required data is collected it then leads to the identity of the problem which ultimately leads to solving the problem. The results of the research in this study are (1) The factors behind the occurrence of sexual abuse against children are Knowledge Factors, Attitude Factors, Action Factors, Environmental Factors, Family Factors and Legal Factors. (2) The efforts to prevent sexual abuse of children that have been carried out by the Gowa Police are preventive and repressive.

References

Agung, A. P. D., Sepud, I. M., & Dewi, A. S. L. (2020). Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penculikan Anak. Jurnal Preferensi Hukum, 1(2), 195-195.

Amir, D., Pawennei,A M., & Abbas, I. (2023). Analisis Kriminologi Terhadap Pencurian Dengan Kekerasan Di Kabupaten Gowa. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 132-144.

Balubun, D. D., & Silubun, G. G. (2018). Analisis Hukum Tentang Kejahatan Kekerasan Terhadap Anak. PATRIOT, 57-83.

Dewi, G. (2019). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Korban Kekerasan. JURNAL PENDIDIKAN IPS, 9(2), 141-148.

Friandy, B. (2017). Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak (Analisis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Studi Komparatif Hukum Pidana di Indonesia dan Hukum Pidana Islam). Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, 14(2), 152-173.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hulam, T. (2010). Jaminan dalam transaksi akad Mudharabah pada perbankan syariah. Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 22(3), 520-533.

Huraira, D., Rohmah, N., Rifanda, N., Novitasari, K., Diena, U., & Nuqul, F. L. (2015). Kekerasan seksual pada anak: Telaah relasi pelaku korban dan kerentanan pada anak. Psikoislamika, 12(2), 5-10.

Ismail, A. N., Rahman, S., & Ahmad, K. (2022). Tinjauan Viktimologi Terhadap Penganiayaan Antar Anak Studi Kasus Polsek Mandai. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 882-894.

Lubis, M. R., & Nurita, C. (2020). Tinjauan Yuridis Kasus Pencabulan Terhadap Anak Diwilayah Kabupaten Deliserdang (Studi Kasus No. 116/Pid. B/2011/PN. LP/PB). Jurnal Ilmiah METADATA, 2(1), 49-70.

Natih, P., Darmo, A. B., & Chairijah, C. (2019). Tinjauan Yuridis Terhadap Kejahatan Kesusilaan Yang Dilakukan Terhadap Perempuan. Legalitas: Jurnal Hukum, 11(1), 57-70.

Ningtias, D. R., Sampara, S., & Djanggih, H. (2020). Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Anak. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(5), 633-651.

Roza, D., & Arliman, L. (2018). Peran Pemerintah Daerah Di Dalam Melindungi Hak Anak Di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(1), 10-21.

Silitonga, D. C., & Zul, M. (2014). Penerapan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Anak di Bawah Umur (Studi Pengadilan Negeri Binjai). Jurnal Mercatoria, 7(1), 58-79.

Syifawaru, A. S., Pawennei, M., & Fadil, A. (2022). Tinjauan Kriminolgi Terhadap Residivis Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(2), 148-166

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Lawi, A. N. A., Pawennei, M. ., & Ahmad, K. (2023). Tinjauan Viktimologis Terhadap Anak Sebagai Korban Pelecehan Seksual. Journal of Lex Theory (JLT), 4(2), 198–212. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1560