Analisis Penerapan Asas-Asas Hukum Dalam Perjanjian Kredit Perbankan

Authors

  • Kusumo Romadhona Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Abdul Qahar Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syamsul Alam Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Asas Hukum, Perjanjian Kredit, Perbankan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis penerapan asas-asas hukum dalam perjanjian kredit perbankan pada Bank BTPN dengan menggunakan metode penelitian normatif. Hasil penelitian bahwa Bank BTPN telah memperhatikan asas-asas hukum dalam menyusun perjanjian kredit, termasuk menyajikan informasi transparan kepada nasabah dan melakukan evaluasi kredit secara obyektif. Demikian pula, nasabah juga diharapkan memiliki pemahaman mendalam tentang isi perjanjian sebelum menandatanganinya. Dengan demikian, tercapai keseimbangan hak antara bank dan nasabah dalam perjanjian kredit perbankan di Bank BTPN. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai pentingnya mematuhi asas-asas hukum dalam perjanjian kredit dan kontribusinya terhadap perlindungan kepentingan kedua belah pihak.

The research objective is to analyze the application of legal principles in banking credit agreements at Bank BTPN using normative research methods. The research results show that Bank BTPN has paid attention to legal principles in preparing credit agreements, including presenting transparent information to customers and carrying out objective credit evaluations. Likewise, customers are also expected to have an in-depth understanding of the contents of the agreement before signing it. In this way, a balance of rights is achieved between the bank and the customer in the banking credit agreement at Bank BTPN. It is hoped that this research can provide further understanding regarding the importance of complying with legal principles in credit agreements and its contribution to protecting the interests of both parties.

References

Abbas, M. N. M. (2020). Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kontrak Baku Perjanjian Kredit Bank. Gorontalo Law Review, 3(2), 188-204.

Atmoko, D. (2022). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak Dalam Suatu Perjanjian Baku. Binamulia Hukum, 11(1), 81-92.

Ekayani, L., & Djanggih, H. (2023). Perlindungan Hukum Nasabah Terhadap Kejahatan Pencurian Data Pribadi (Phising) Di Lingkungan Perbankan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 22-40.

Febrianto, D., Emirzon, J., & Febrian, F. (2021). Rekonstruksi Undang-Undang Perbankan Untuk Mewujudkan Perlindungan Nasabah Penyimpan Yang Integratif Dan Berkepastian Hukum. Jurnal Hukum & Pembangunan, 51(4), 862-883.

Fitriani, I. L. (2017). Jaminan Dan Agunan Dalam Pembiayaan Bank Syariah Dan Kredit Bank Konvensional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(1), 124-139.

Hamin, M. W. (2017). Perlindungan Hukum Bagi Nasabah (Debitur) Bank Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Bank terhadap Risiko Dalam Perjanjian kredit Bank. Lex Crimen, 6(1), 46-53.

Hendrawati, D. (2011). Penerapan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Pembuatan Perjanjian Baku (Studi Normatif pada Perjanjian Pembiayaan Konsumen). Masalah-Masalah Hukum, 40(4), 411-418.

Husaini, H. (2021). Pembiayaan Musyarakah Dalam Memberikan Kemanfaatan Pada Perbankan Syariah Di Sulawesi Selatan. Journal of Lex Theory (JLT), 2(2), 225-235. https://doi.org/10.52103/jlt.v2i2.955

Lailiyah, A. (2014). Urgensi analisa 5c pada pemberian kredit perbankan untuk meminimalisir resiko. Yuridika, 29(2), 217-232.

Maulana, M. A., RS, D. S., Arifin, Z., & Soegianto, S. (2021). Klausula Baku Dalam Perjanjian Kredit Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal USM Law Review, 4(1), 208-225.

Mulyati, E., & Dwiputri, F. A. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 134-148.

Nawi, S. (2014). Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.

Nisa, K. (2018). Pertanggungjawaban Bank dalam Memberikan Ganti Rugi Terhadap Nasabah atas Kelalaian Bank (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2508/PDT/2015). PREMISE LAW JURNAL, 9.

Ramon, T. (2019). Kriteria Keseimbangan Dalam Perjanjian Kredit Bank Untuk Mewujudkan Keadilan Komutatif. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(2), 372-390.

Sholichah, I. U., & Syakir, A. Y. (2022). Tinjauan Hukum Penerapan Kontrak Baku Hasanah Card Bni Syariah. Syar'ie: Jurnal Pemikiran Ekonomi Islam, 5(1), 41-53.

Sulistyaningrum, H. P., & Afrilia, D. (2020). Klausula Baku Dalam Perspektif Asas Kebebasan Berkontrak Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Simbur Cahaya, 27(1), 119-133.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Romadhona, K., Qahar, A. ., & Alam, S. (2023). Analisis Penerapan Asas-Asas Hukum Dalam Perjanjian Kredit Perbankan . Journal of Lex Theory (JLT), 4(2), 225–240. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1567