Perlindungan Hukum Persetubuhan Terhadap Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia
Keywords:
Perlindungan Hukum, Persetubuhan, AnakAbstract
Tujuan penelitian menganalisis perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban persetubuhan dalam perspektif hukum pidana Indonesia, serta faktor faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum tersebut di Kabupaten Sidrap. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap anak korban persetubuhan dalam perspektif hukum pidana Indonesia masih lemah dan tidak efektif, karena adanya ketidaksesuaian antara undang-undang yang berlaku dengan kondisi sosial budaya masyarakat, kurangnya kesadaran hukum dan moral masyarakat, serta rendahnya kualitas penegakan hukum dan pelayanan korban. Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah melakukan revisi undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan anak, meningkatkan sosialisasi dan edukasi hukum kepada masyarakat, serta memperbaiki sistem penegakan hukum dan pelayanan korban yang lebih cepat, tepat, dan berkeadilan.
The research objective is to analyze the legal protection of children as victims of sexual intercourse from the perspective of Indonesian criminal law, as well as the factors that influence this legal protection in Sidrap Regency. This research uses normative-empirical legal research methods. The results of the research show that legal protection for child victims of sexual intercourse from the perspective of Indonesian criminal law is still weak and ineffective, due to a mismatch between applicable laws and the social and cultural conditions of society, a lack of legal and moral awareness in society, and the low quality of law enforcement and services. victim. This research recommends that the government revise laws relating to child protection, increase legal outreach and education to the community, and improve the law enforcement system and victim services to be faster, more precise and fair.
References
Ahmad, K., & Djanggih, H. (2018). Batasan Penerapan Asas Persidangan Terbuka untuk Umum dalam Siaran Persidangan Pidana oleh Media. Ius Quia Iustum Law Journal, 24(3), 488-505.
Ananda, F. (2018). Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana. Jurnal Daulat Hukum, 1(1), 77-86.
Daipon, D. (2016). Kekerasan Seksual Pada Anak di Indonesia (Tipologi, Respon Pemerintah dan Hukum Islam). Al Hurriyah: Jurnal Hukum Islam, 1(2), 195-214.
Dewi, A. (2022). Perlindungan Hukum dan Hak Asasi Manusia Dalam Perspektif Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Juris Humanity: Jurnal Riset dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia, 1(1), 45-57.
Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.
Hidayat, A. J. (2023). Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak di Polres Kuantan Singingi Tahun 2020. KODIFIKASI, 5(1), 63-76.
Janah, K. (2020). Sanksi Tindak Pidana Pemerkosaan Oleh Anak Dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Ta'zir: Jurnal Hukum Pidana, 4(2), 75-94.
Paraniti, A. S. P., & Wiryawan, I. W. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Sebagai Korban Kekerasan Dan Diskriminasi. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 3(1), 1-16.
Prakoso, B. (2019). Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Terkait Persetubuhan Yang Korbannya Anak Melalui Upaya Pembujukan. Jurnal Pro Hukum, 8, 1-20.
Setyowati, I. I. A. (2018). Pembantuan dan Penyertaan (Deelmening) dalam kasus perkosaan anak. Media Iuris, 1(2), 281-198.
Siagian, F. B., Sunarmi, S., & Ekaputra, M. (2023). Penjatuhan Sanksi Pidana Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Kekekrasan Seksual. Locus Journal of Academic Literature Review, 830-845.
Sumanto, A. (2017). Tindakan Kebiri Kimia Bagi Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Menggunakan Kekerasan Terhadap Anak Di Indonesia. Perspektif, 22(2), 130-141.
Supardi, H. M., Thalib, H., & Hambali, A. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Penyidikan Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(6), 1716-1731.
Susanti, Y. (2012). Perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana aborsi (Abortus provocatus) korban perkosaan. Syiar Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 14(2), 79-93.
Wahyuningsih, S. E. (2016). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Kesusilaan Dalam Hukum Pidana Positif Saat Ini. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 172-180
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Andi Tenri Khuzaimah, Mulyati Pawennei, Kamri Ahmad

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.