Efektivitas Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online

Authors

  • Tenry Muslinda S Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • A. Muin Fahmal Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nur Fadhilah Mappaselleng Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Penyidikan, Perjudian, Siber

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online pada wilayah hukum Polres Polewali Mandar. Tipe penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online pada wilayah hukum Polres Polewali Mandar belum efektif karena di Polres Polewali Mandar masih terkendala alat yang digunakan dalam proses bedah forensik terhadap barang bukti digital atau barang bukti yang digunakan sebagai alat elektronik dan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga belum ada di Polewali Mandar, sehingga penanganan kasus perjudian online lebih sering dilimpahkan ke Polda Sulawesi Barat. Adapun faktor yang mempengaruhi proses penyidikan terhadap pelaku tindak pidana perjudian online pada wilayah hukum Polres Polewali Mandar antara lain faktor hukumnya yaitu undang-undang, faktor penegak hukum atau sumber daya manusia, faktor sarana dan fasilitas, faktor biaya, dan faktor masyarakat.

The research objective is to analyze the investigation process of perpetrators of online gambling crimes in the jurisdiction of the Polewali Mandar Police. This type of research is empirical legal research. The results of the research show that the investigation process for perpetrators of online gambling crimes in the Polewali Mandar Police jurisdiction has not been effective because at the Polewali Mandar Police Station, there are still problems with the tools used in the forensic surgery process for digital evidence or evidence used as electronic tools and Information Experts and Electronic Transactions (ITE) also do not yet exist in Polewali Mandar, so the handling of online gambling cases is more often delegated to the West Sulawesi Regional Police. The factors that influence the investigation process for perpetrators of online gambling crimes in the jurisdiction of the Polewali Mandar Police include legal factors, namely laws, law enforcement or human resource factors, facilities and facilities factors, cost factors, and community factors.

References

Astuti, L. (2022). Faktor yang Mempengaruhi Mahasiswa Melakukan Perjudian Online. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 3(3), 180-189.

Anzward, B., Wulan, S. E. R., & Utami, N. L. (2023). Penegakan Hukum terhadap Admin Judi Online berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UNES Law Review, 6(1), 131-140.

Anwar, K., Yunus, I. M., & Ariesman, A. (2023). Penggunaan Aplikasi Virtual Private Network pada Situs Internet Terblokir (Studi Komparatif Hukum Islam dan Hukum Positif). AL-QIBLAH: Jurnal Studi Islam dan Bahasa Arab, 2(4), 456-478.

Djanggih, H., Mappaselleng, N. F., & Permana, R. (2022). Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Siber: Studi Di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Journal of Lex Philosophy (JLP), 3(1), 79-98.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Ide, S. N., Badaru, B., & Mappaselleng, N. F. (2021). Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong Melalui Media Online. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(5), 1691-1702.

Isnaini, E. (2017). Tinjauan yuridis normatif perjudian online menurut hukum positif di indonesia. Jurnal independent, 5(1), 23-32.

Jamaluddin, I., & Sutiawati, S. (2022). Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Penipuan Melalui Media Sosial Di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(5), 1159-1171.

Kristiyono, J. (2015). Budaya internet: Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung penggunaan media di masyarakat. Scriptura, 5(1), 23-30.

Nono, I. Y., Dewi, A. A. S. L., & Seputra, I. P. G. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Selebgram yang Mempromosikan Situs Judi Online. Jurnal Analogi Hukum, 3(2), 235-239.

Pambudi, R., Nasution, A. R., & Muazzul, M. (2020). Tindak Pidana Perjudian Dalam Tinjauan Hukum Pidana (Studi Kasus Putusan Nomor 491/Pid. B/PN Mdn Tahun 2017). JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 2(2), 110-118.

Rahmanto, T. Y., Kav, J. H. R. S., & Kuningan, J. S. (2019). Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penipuan Berbasis Transaksi Elektronik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19(1), 31.

Rodhiyah, I., Hapsari, I. P., & Iskandar, H. I. (2022). Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online di Indonesia. Al-Manhaj: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 591-600.

Saputra Gulo, A., Lasmadi, S., & Nabawi, K. (2020). Cyber Crime dalam Bentuk Phising Berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. PAMPAS: Journal Of Criminal, 1(2), 68-81.

Syarif, A. M. A., Thalib, H., & Mappaselleng, N. F. (2022). Efektivitas Penyidikan Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial: Studi Kasus Di Polrestabes Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(9), 1522-1538.

Downloads

Published

2024-03-10

How to Cite

Muslinda S, T., Fahmal, A. M., & Mappaselleng, N. F. . (2024). Efektivitas Penyidikan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perjudian Online. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 18–37. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1628