Kedudukan Anak Akibat Batalnya Perkawinan Karena Hubungan Sesusuan
Keywords:
Anak, Perkawinan, Hubungan SesusuanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis kedudukan hukum terhadap anak yang orang tuanya memiliki hubungan sesusuan dalam ketentuan hukum positif dan hukum islam (2) Untuk menganalisis dan mengetahui akibat hukum yang terjadi terhadap anak setelah putusnya perkawinan kedua orang tuanya karena hubungan sesusuan. Penelitian ini menggunakan Bahan Hukum sekunder diperoleh dengan cara : studi dokumen atau kepustakaan yaitu cara untuk memperoleh Bahan dengan mempelajari dan menganalisa bahan pustaka yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) kedudukan anak yang orang tuanya memiliki hubungan sesusuan akan tetap berstatus sebagai anak sah meskipun pernikahan kedua orangtuanya termasuk perkawinan terlarang (2) batalnya perkawinan saudara sesusuan tidak berlaku surut terhadap anak yang dilahirkan dimana anak tetap berhak mendapat hak sebagaimana anak pada umumnya.
The research objective is to analyze the legal position of children whose parents have a breast-feeding relationship in the provisions of positive law and Islamic law (2) To analyze and determine the legal consequences that occur to children after the dissolution of their parent's marriage because of the breast-feeding relationship. This research uses secondary legal materials obtained by: document or library study, namely a way to obtain materials by studying and analyzing library materials related to research problems. The results of this research show that: (1) the status of a child whose parents are in a breast-feeding relationship will still have the status of a legitimate child even though the marriage of both parents is prohibited (2) the annulment of the marriage of a breast-feeding sibling does not apply retroactively to children born where the child still has the right to receive rights. like children in general.
References
Anam, K. (2019). Studi Makna Perkawinan Dalam Persepektif Hukum Di Indonesia. Yustitiabelen, 5(1), 59-67.
Andi, I. I. D. P. (2017). Kedudukan Hukum Anak Akibat Perkawinan Siri Ditinjau Dari hukum Islam dan Undang-Undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974 (Doctoral dissertation, Universitas Muslim Indonesia).
Armita, P. (2016). Analisis pasal 39 ayat 3 KHI tentang larangan kawin karena sesusuan: perspektif filsafat hukum Islam. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 9(2), 157-168.
Basarah, N. C. (2014). Kedudukan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Terhadap Konsep Hak Asasi Manusia Di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 31(2), 205-215.
Djun’astuti, E., Tahir, M., & Marnita, M. (2022). Studi Komparatif Larangan Perkawinan Antara Hukum Adat, Hukum Perdata Dan Hukum Islam. AL-MANHAJ: Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial Islam, 4(2), 119-128.
Labetubun, M. A. H., & Fataruba, S. (2020). Implikasi Hukum Putusan Pengadilan Terhadap Pembatalan Perkawinan. Batulis Civil Law Review, 1(1), 54-59.
Mangiri, C. M. (2016). Kedudukan Anak Luar Kawin Menurut Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan Hukum Kanonik. Lex Crimen, 5(7), 27-34.
Pongoliu, H. (2013). Kedudukan Anak Lahir Di Luar Nikah Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Al-Mizan (e-Journal), 9(1), 115-134.
Puniman, A. (2018). Hukum Perkawinan Menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Jurnal Yustitia, 19(1), 85-94.
Rahmi, A., & Sakdul, S. (2016). Fungsi Pencatatan Perkawinan Dikaitkan dengan Upaya Perlindungan Hukum terhadap Anak Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 46/puu-viii/2010. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2), 264-286.
Riyanto, B. (2022). Pembatalan Perkawinan Akibat Hubungan Sesusuan Ditinjau Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam. Journal of Law (Jurnal Ilmu Hukum), 8(1), 31-42.
Santoso, S. (2016). Hakekat Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan, Hukum Islam dan Hukum Adat. YUDISIA: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 7(2), 412-434.
Turatmiyah, S., Syaifuddin, M., & Novera, A. (2015). Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan dalam Perspektif Hukum Perlindungan Anak dan Perempuan di Pengadilan Agama Sumatera Selatan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(1), 163-179.
Yunus, A. (2020). Hukum Perkawinan dan Itsbat Nikah: Antara Perlindungan dan Kepastian Hukum. Humanities Genius.
‘Zainuri, S. (2019). Status Perkawinan Suami Istri Pasca Pembatalan Perkawinan Islam Di Indonesia. Ulumuddin: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 9(1), 23-48.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Akhmad Subhan, Sufirman Rahman, Ilham Abbas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.