Efektivitas Pelaksanaan Putusan Tentang Pembebanan Nafkah Istri Dan Anak Pasca Perceraian Pada Pengadilan Agama

Authors

  • Mahdys Syam Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Syahruddin Nawi Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Anzar Makkuasa Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Nafkah, Istri, Anak, Perceraian

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis efektivitas pelaksanaan putusan tentang pembebanan nafkah istri dan anak pasca perceraian pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. 2) Menganalisis dan mengevaluasi faktor-faktor yang menghambat efektivitas pelaksanaan putusan tentang pembebanan nafkah istri dan anak pasca perceraian pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) Efektivitas pelaksanaan putusan tentang pembebanan nafkah istri dan anak pasca perceraian pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Provinsi Maluku adalah kurang efektif. 2) Faktor-faktor yang menghambat efektivitas pelaksanaan putusan tentang pembebanan nafkah istri dan anak pasca perceraian pada Pengadilan Agama Dataran Hunimoa Provinsi Maluku adalah: faktor substansi hukum, faktor struktur hukum, faktor budaya hukum dan faktor ekonomi mantan suami dan ayah.

The research objective is to analyze the effectiveness of implementing decisions regarding the burden of support for wives and children after divorce at the Plain Hunimoa Religious Court. 2) Analyze and evaluate the factors that hinder the effectiveness of implementing decisions regarding the burden of support for wives and children after divorce at the Plain Hunimoa Religious Court. This research uses the type of empirical legal research. Empirical juridical. The results of the research show that: 1) The effectiveness of implementing decisions regarding the burden of support for wives and children after divorce at the Plain Hunimoa Religious Court, Maluku Province is less effective. 2) Factors that hinder the effectiveness of the implementation of decisions regarding the burden of support for wives and children after divorce at the Plain Hunimoa Religious Court, Maluku Province are legal substance factors, legal structure factors, legal culture factors and economic factors of ex-husbands and fathers.

References

Abbas, I., Bunga, M., Salmawati, S., Puji, N. P., & Djanggih, H. (2018). Hak Penguasaan Istri terhadap Mahar Sompa Perkawinan Adat Bugis Makassar (Kajian Putusan PA Bulukumba Nomor 25/Pdt. P/2011/PABlk). Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 20(2), 203-218.

Adnan, E. D., Nawi, S., & Busthami, D. S. (2022). Efektifitas Tanggungjawab Ayah Terhadap Nafkah Anak Setelah Perceraian (Studi Putusan di Pengadilan Agama Klas 1B Sungguminasa Nomor 1038/Pdt. G/2021/PA. SGM). Journal of Lex Generalis (JLG), 3(10), 1743-1755.

Annas, S. (2017). Masa pembayaran beban nafkah iddah dan mut’ah dalam perkara cerai talak (sebuah implementasi hukum acara di pengadilan agama). Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 10(1), 1-12.

Azani, M. A., & Cysillia, C. A. N. (2022). Pelaksanaan Putusan Pengadilan Agama Mengenai Pemenuhan Hak Nafkah Anak Pasca Perceraian di Pengadilan Agama Pekanbaru. Jotika Research in Business Law, 1(2), 46-59.

Azis, A. I. F., Nawi, S., & Yunus, A. (2021). Analisis Yuridis Terhadap Nafkah Anak Akibat Perceraian: Studi Kasus Pengadilan Agama Maros. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(2), 724-734.

Hamzah, H., Mukhlas, O. S., & Saepullah, U. (2022). Hak-Hak Perempuan Pasca Perceraian Dalam Hukum Positif Dan Hukum Islam. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(1), 62-80.

Heniyatun, H., & Anisah, S. (2020). Pemberian Mut’ah Dan Nafkah Iddah Dalam Perkara Cerai Gugat. Profetika: Jurnal Studi Islam, 21(1), 39-59.

Hidayatullah, S., Mahmudah, H., & Melati, R. (2022). Eksistensi Penerapan Hak Ex Officio Hakim Dalam Putusan Di Pengadilan Agama Bima. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah dan Hukum, 6(2), 185-199.

Kania, D. (2015). Hak asasi perempuan dalam Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia: The rights of women in Indonesian laws and regulations. Jurnal Konstitusi, 12(4), 716-734.

Malik, H. I., & Purnomo, A. (2022). Implementasi Uu Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam Dalam Pemenuhan Hak-Hak Anak Pasca Perceraian Di Ponorogo. Journal Of Economics, Law, And Humanities, 1(1), 44-60.

Muin, F. M. F. (2022). Pembaruan Hukum Keluarga Islam Di Indonesia Dalam Peningkatan Status Perempuan. Legal Studies Journal, 2(1), 13-29.

Nasriah, N., Busthami, D. S., & Baharuddin, H. (2021). Perlindungan Hukum Hak-Hak Istri Pasca Perceraian. Journal of Lex Philosophy (JLP), 2(1), 15-31.

Nuruddien, M. (2019). Nafkah Mādliyah Istri Sebelum Perceraian Perspektif Keadilan (Studi Analisis Pandangan Fikih Islami Dalam Mazhab Hanafiyah dan Syafiiyah). Sakina: Journal of Family Studies, 3(2).

Rofiq, M. K., Nabila, R., & Hafshoh, F. A. (2021). Hak Beragama Anak Akibat Perceraian Karena Murtad dalam Hukum Keluarga Indonesia. al-Mawarid Jurnal Syariah dan Hukum (JSYH), 3(2), 81-92.

Wahyuddin, W., & Kusuma, R. (2023). Penguatan Prinsip Kehati-Hatian (Precautionary Principle) Hakim Dalam Penyelesaian Permohonan Cerai Talaq Karena Nusyuz Istri. Collegium Studiosum Journal, 6(1), 155-173.

Yulianti, D., Abikusna, R. A., & Shodikin, A. (2020). Pembebanan Mut’ah Dan Nafkah ‘Iddah Pada Perkara Cerai Talak Dengan Putusan Verstek. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 5(2), 286-297.

Downloads

Published

2024-03-13

How to Cite

Syam, M., Nawi, S. ., & Makkuasa, A. (2024). Efektivitas Pelaksanaan Putusan Tentang Pembebanan Nafkah Istri Dan Anak Pasca Perceraian Pada Pengadilan Agama. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 70–89. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1633