Diskresi Yang Menjadi Objek Sengketa Tata Usaha Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
Keywords:
Diskresi, Sengketa Tanah, Administrasi PemerintahanAbstract
Tujuan penelitian menganalisis pengaturan tentang diskresi yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan: (2) mengetahui, menganalisis, dan mengevaluasi pertanggungjawaban hukum terhadap penyalahgunaan diskresi yang menjadi objek sengketa Tata Usaha Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Penelitian ini menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Dilakukan inventarisasi bahan hukum dan literatur yang relevan dengan objek yang hendak diteliti. Kemudian dianalisis dan disajikan secara deskriptif-argumentatif. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan terhadap diskresi diatur di dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Diskresi merupakan kewenangan yang melekat pada jabatan Pejabat/Badan Tata Usaha Negara: (2) Bentuk pertanggungjawaban apabila terdapat penyalahgunaan diskresi oleh Pejabat/Badan Tata Usaha Negara melalui pertanggungjawaban jabatan/pribadi.
The research objective is to analyze the regulation of discretion which is the object of a State Administration dispute based on Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration: (2) to find out, analyze and evaluate legal liability for abuse of discretion which is the object of a State Administration dispute based on the Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration. This research uses primary and secondary legal material sources. An inventory of legal materials and literature relevant to the object to be studied is carried out. Then it is analyzed and presented descriptively-argumentatively. The research results show that: (1) Regulation of discretion is regulated in the Government Administration Law. Discretion is the authority inherent in the position of an Official/State Administrative Body: (2) Form of accountability if there is abuse of discretion by an Official/State Administrative Body through official/personal accountability.
References
Ansori, L. (2015). Diskresi Dan Pertanggungjawaban Pemerintah Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan. Jurnal Yuridis, 2(1), 135-150.
Ariyanti, V. (2019). Kebebasan hakim dan kepastian hukum dalam menangani perkara pidana di Indonesia. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 162-174.
Bachri, C., Fahmal, A. M., & Fadil, A. (2021). Pembentukan Peraturan Daerah Yang Demokratis Oleh Pemerintah Daerah. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(2), 698-709.
Barhamudin, B. (2019). Penyalahgunaan Kewenangan Pejabat Pemerintahan Dan Ruang Lingkupnya Menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Solusi, 17(2), 175-192.
Bazarah, J., Jubaidi, A., & Hubaib, F. (2021). Konsep Pelayanan Publik di Indonesia (Analisis Literasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Indonesia). DEDIKASI: Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya, 22(2), 105-122.
Hadi, I. G. A. A., & Apsari, G. A. (2017). Pertanggungjawaban Pejabat Pemerintahan Dalam Tindakan Diskresi Pasca Berlakunya Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Kertha Patrika, 39(01), 33-46.
Hakim, L. (2011). Kewenangan organ negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Jurnal Konstitusi, 4(1), 115327.
Kumalaningdyah, N. (2019). Pertentangan Antara Diskresi Kebijakan Dengan Penyalahgunaan Wewenang Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 26(3), 481-499.
Pambudi, L. A. (2023). Quo Vadis Pengaturan Diskresi Pemerintah Pasca Undang-Undang Cipta Kerja. Unes Law Review, 5(3), 1239-1247.
Ridwan, H. R., Heryansyah, D., & Pratiwi, D. K. (2018). Perluasan Kompetensi Absolut Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Undang-Undang Administrasi Pemerintahan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(2), 339-358.
Riskiyono, J. (2015). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan untuk mewujudkan kesejahteraan. Aspirasi: Jurnal Masalah-masalah Sosial, 6(2), 159-176.
Sugiharto, H., & Abrianto, B. O. (2018). Perlindungan Hukum Non-Yudisial terhadap Perbuatan Hukum Publik oleh Pemerintah. Yuridika, 33(1), 41-72.
Suhendar, S., & Kartono, K. (2020). Kerugian Keuangan Negara Telaah Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Dan Hukum Pidana. Jurnal Surya Kencana Satu: Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan, 11(2), 233-246.
Susilo, A. B. (2015). Makna dan kriteria diskresi Keputusan dan/atau tindakan pejabat publik dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Jurnal Hukum dan Peradilan, 4(1), 133-152.
Widianugraha, P. (2019). Tinjauan normatif pendaftaran tanah sistematis lengkap dikaitkan pembentukan aturan peraturan perundang-undangan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 208-223.
Yustiyanto, R. (2022). Diskresi pemerintah dalam penanganan pandemi covid 19 berdasarkan undang-undang nomor 2 tahun 2020. Jurnal Restorasi Hukum, 5(1), 1-30.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Husnul Khatimah AR, Abd Rahman, Muh. Rinaldy Bima

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.