Keabsahan Surat Penetapan Tersangka Dan Surat Penghentian Penyidikan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia

Authors

  • Nurman Nurman Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Askari Razak Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Tersangka, Penyidikan, Hak Asasi Manusia

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis keabsahan surat penetapan tersangka dan surat penghentian penyidikan dalam perspektif hak asasi manusia. 2). Untuk mengetahui dan menganalisis faktor yang menyebabkan keabsahan surat penetapan tersangka dan surat penghentian penyidikan dalam perspektif hak asasi manusia. Tipe penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1). Bagaimanakah keabsahan surat penetapan tersangka dan surat penghentian penyidikan dalam perspektif hak asasi manusia apakah sudah berjalan secara optimal. 2). Faktor apakah yang menyebabkan keabsahan surat penetapan tersangka dan surat penghentian penyidikan dalam perspektif hak asasi manusia di wilayah hukum Kepolisian Resor Selayar yaitu; substansi, struktur, dan budaya hukum. Pada ketiga faktor tersebut yang paling berpengaruh terhadap keabsahan surat penetapan tersangka dan surat penghentian penyidikan.

The research objective is to analyze the validity of the suspect's determination letter and the letter of termination of investigation from a human rights perspective. 2). To find out and analyze the factors that cause the validity of the suspect's determination letter and the letter of termination of investigation from a human rights perspective. This type of research is empirical juridical. The author's research results found that: 1). How is the validity of the letter to determine the suspect and the letter to stop the investigation from a human rights perspective? Is it running optimally? 2). What factors cause the validity of the suspect determination letter and the letter to stop the investigation from a human rights perspective in the jurisdiction of the Selayar Resort Police, namely; substance, structure and legal culture. These three factors have the greatest influence on the validity of the suspect determination letter and the investigation termination letter.

References

Ambarita, W. K., Thalib, H., & Razak, A. (2023). Analisis Hukum Tuntutan Ganti Rugi Akibat Tidak Sahnya Penahanan. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(4), 1961-1979.

Amer, N. (2020). Analisis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Negara Hukum. Jurnal Legalitas, 13(01), 1-15.

Angkow, P. H. (2013). Pelaksanaan Upaya Paksa Penahanan Dalam Pemeriksaan Tersangka Menurut KUHAP. Lex et Societatis, 1(3), 47-55.

Apriyanti, A., Abbas, I., & Badaru, B. (2021). Analisis Yuridis Kewenangan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil Bea Cukai Dan Penyidik Polri Dalam Tindak Pidana Penyelundupan Narkotika. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

Dinda, C. P., Usman, U., & Munandar, T. I. (2020). Praperadilan Terhadap Penetapan Status Tersangka Tindak Pidana Korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(2), 82-103.

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Djanggih, H., & Saefudin, Y. (2017). Pertimbangan Hakim Pada Putusan Praperadilan: Studi Putusan Nomor: 09/PID. PRA/2016/PN. Lwk Tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Politik Uang. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(3), 413-425.

Eddyono, S. W., & Napitupulu, E. (2014). Prospek Hakim Pemeriksa Pendahuluan dalam Pengawasan Penahanan Dalam Rancangan KUHAP. Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform.

Krismen, Y. (2019). Peningkatan Profesionalisme Penyidik Dan Antisipasi Dalam Menghadapi Praperadilan. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 279-294.

Lismanto, L., & Utama, Y. J. (2020). Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Perspektif Negara Demokrasi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(3), 416-433.

Mulkan, H. (2021). Peranan Hakim Dalam Persidangan Perkara Pidana Sebagai Upaya Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 305-319.

Ospiah, R., Mas, M., & Renggong, R. (2022). Analisis Putusan Praperadilan Terhadap Keabsahan Surat Penetapan Tersangka Dan Surat Penghentian Penyidikan. Book Chapter, 101.

Sebayang, S. (2020). Praperadilan Sebagai Salah Satu Upaya Perlindungan Hak-Hak Tersangka Dalam Pemeriksaan Di Tingkat Penyidikan (Studi Pengadilan Negeri Medan). Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 19(2), 329-383.

Sumadi, R. (2021). Praperadilan Sebagai Sarana Kontrol Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka. Jurnal Hukum Sasana, 7(1), 149-162.

Tajudin, I. (2015). Urgensi pemeriksaan Sah Tidaknya Penetapan Tersangka Sebagai Perluasan Objek Pra Peradilan Dalam Upaya Perlindungan Hak Asasi Manusia. Padjadjaran Law Review, 3, 1-19.

Winarno, N. B. (2011). Beberapa permasalahan dalam penyelidikan Dan penyidikan oleh kepolisian. Perspektif, 16(2), 117-127.

Downloads

Published

2024-03-15

How to Cite

Nurman, N., Thalib, H., & Razak, A. (2024). Keabsahan Surat Penetapan Tersangka Dan Surat Penghentian Penyidikan Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 136–152. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1641