Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Sertifikat Hak Atas Tanah Yang Menjadi Objek Sengketa
DOI:
https://doi.org/10.52103/jlt.v5i1.1647Keywords:
Sertifikat, Hak Atas Tanah, Objek SengketaAbstract
Tujuan penelitian menganalisis peraturan hukum yang mengatur hak atas tanah dan memeriksa putusan pengadilan sebagai acuan dalam menilai perlindungan hukum bagi pemilik sertifikat hak atas tanah yang menjadi objek sengketa di BPN Kota Palopo; 2) Untuk mengevaluasi efektivitas mekanisme perlindungan hukum yang ada dan mengidentifikasi tantangan dan kendala yang dihadapi oleh pemilik sertifikat hak atas tanah dalam sengketa tanah di BPN Kota Palopo. Penelitian ini menggunakan Metode Penelitian Empiris (non-doctrinal). Hasil penelitian menunjukkan: 1) Penyelesaian permasalahan yang dilakukan oleh pihak BPN Kota Palopo masih didasarkan pada PP Nomor 21 tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian sengketa kasus pertanahan disisi lain putusan Pengadilan baik di Pengadilan Negeri Palopo dan PTUN Makassar masih melihat standar yang ketat dari pembuktian dari para pihat Ketika mengajukan gugatan di Pengadilan; 2) mekanisme perlindungan hukum yang diterapkan oleh BPN Kota Palopo hanya menggunakan mekanisme mediasi dan negosiasi yang diatur di dalam pasal 43 dan 44 PP 21/2020.
The research objective is to analyze the legal regulations governing land rights and examine court decisions as a reference in assessing legal protection for owners of land rights certificates which are the object of dispute at BPN Palopo City; 2) To evaluate the effectiveness of existing legal protection mechanisms and identify the challenges and obstacles faced by land title certificate holders in land disputes at BPN Palopo City. This research uses empirical research methods (non-doctrinal). The results of the research show: 1) The resolution of problems carried out by the Palopo City BPN is still based on PP Number 21 of 2020 concerning the handling and resolution of land case disputes. On the other hand, court decisions at both the Palopo District Court and Makassar PTUN still look at strict standards of evidence parties when filing a lawsuit in court; 2) the legal protection mechanism implemented by the Palopo City BPN only uses the mediation and negotiation mechanisms regulated in articles 43 and 44 of PP 21/2020.
References
Alimuddin, N. H. (2021). Implementasi sertifikat elektronik sebagai jaminan kepastian hukum kepemilikan hak atas tanah di Indonesia. Sasi, 27(3), 335-345.
Alrasyid, A. R. (2021). Jurnal Hak Akses Publik terhadap Kepemilikan Hak atas Tanah:. Al Qisthas Jurnal Hukum dan Politik, 12(2), 1-12.
Ariani, N. V. (2012). Alternatif penyelesaian sengketa bisnis di luar pengadilan. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 277-294.
Boboy, J. T. B., Santoso, B., & Irawati, I. (2020). Penyelesaian Sengketa Pertanahan Melalui Mediasi Berdasarkan Teori Dean G. Pruitt Dan Jeffrey Z. Rubin. Notarius, 13(2), 803-818.
Chandra, R. F. (2020). Penyelesaian sengketa sertifikat ganda hak atas tanah menurut PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dinamika, 26(3), 358-371.
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Faradhiba, T., & Subekti, S. (2023). Penyelesaian Sengketa Kepemilikan Atas Tanah Antara Para Pemegang Hak. Syura: Journal of Law, 1(2), 103-123.
Koeswahyono, I., & Maharani, D. P. (2022). Rasionalisasi pengadilan agraria di Indonesia sebagai solusi penyelesaian sengketa agraria berkeadilan. Arena Hukum, 15(1), 1-19.
Lesmana, C. T. (2019). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Rechten: Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia, 1(1), 1-23.
Masese, S. I. D., Rahman, S., & Poernomo, S. L. (2023). Efektivitas Fungsi Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai Dalam Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2020. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(1), 74-90.
Rajagukguk, S. E. M., Marpaung, L. A., & Ningrum, H. R. S. (2019). Implementasi Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Blokir Dan Sita Pada Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung. PRANATA HUKUM, 14(2), 192-207.
Ramadhani, R. (2021). Pendaftaran tanah sebagai langkah untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap hak atas tanah. SOSEK: Jurnal Sosial dan Ekonomi, 2(1), 31-40.
Suharto, B., & Supadno, S. (2023). Hambatan-Hambatan dalam Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). The Indonesian Journal of Public Administration (IJPA), 9(1), 27-42.
Verawati, R., Salshadilla, W. V. R., & Al-Fatih, S. (2020). Kewenangan dan peran peraturan daerah dalam menyelesaikan sengketa agraria. Ekspose: Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan, 19(2), 1109-1121.
Wardah, E. O., & Warka, M. (2023). Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Lewat Batas Menurut Undang-Undang Pokok Agraria di Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(5), 6910-6927.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Nurhikmah Nurhikmah, nggreany Arief, Mustahar Mustahar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.