Penerapan Hukum Terhadap Elektronik Tilang Dalam Penertiban Lalu Lintas Di Wilayah Polres Baubau
Keywords:
Penerapan Hukum, Elektronik Tilang, Lalu LintasAbstract
Tujuan penelitian menganalisis penerapan E-Tilang terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas diwilayah polres Baubau. Kedua Untuk mengetahui faktor yang menghambat penerapan E-Tilang terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas diwilayah polres Baubau. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan E-Tilang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan prosedur aplikasi E-Tilang yang terdapat di ponsel polisi dan telah terintegrasi dengan server e-tilang Korlantas (MABES Polri) sesuai dengan data pelaku, termasuk nomor tiketnya. Sedangkan faktor apakah yang menghambat penerapan E-Tilang terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas diantaranya adalah sumber daya manusia kurangnya pemhaman aparat penegak hukum tentang penggunaan aplikasi E-Tilang sehingga penting untuk diadakan pelatihan dan sosialisasi, intensitas E-Tilang hal ini mengingat Kota Baubau masuk dalam kategori masyarakat berkembang yang belum mampu mengimbangi perkembangan teknologi yang semakin maju dengan cepat, Mekanisme pelayanan aplikasi E-Tilang tidak sesuai dengan Pasal 4 huruf (b) peraturan yang dikeluarkan kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor 6 Tahun 2018 yang menitikberatkan pada efisiensi dan efektivitas.
The research objective is to analyze the application of e-tickets to perpetrators of traffic violations in the Baubau police area. Second, to find out the factors that hinder the implementation of E-Ticket for perpetrators of traffic violations in the Baubau police area. This type of research is empirical legal research. The results of the research show that the application of E-Ticket is carried out based on Law Number 22 of 2009 concerning traffic and road transportation with the E-Tilang application procedure which is available on police cellphones and has been integrated with the Korlantas e-ticket server (MABES Polri) by the data the perpetrator, including the ticket number. Meanwhile, what factors hinder the implementation of E-Ticket for traffic violation perpetrators, including human resources, and lack of understanding by law enforcement officers regarding the use of the E-Ticket application, so it is important to hold training and socialization, the intensity of E-Tilang is considering that Baubau City is included in the category developing society which has not been able to keep up with rapidly advancing technological developments, the E-Ticket application service mechanism is not by Article 4 letter (b) of the regulations issued by the head of the National Police Traffic Corps Number 6 of 2018 which focuses on efficiency and effectiveness.
References
Abdillah, M. S. (2020). Penerapan Asas Kausalitas Dalam Lecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia. Kertha Semaya, 8(5), 800-808.
Anindhito, D., & Maerani, I. A. (2018). Kebijakan Hukum Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak Di Wilayah Polda Jawa Timur. Jurnal Hukum Khaira Ummah, 13(1), 183-192.
Bakri, B., Nuh, M. S., & Badaru, B. (2020). Efektifitas Penerapan Program E-Tilang Dalam Mewujudkan Penegakan Hukum Lalu Lintas. Journal of Lex Theory (JLT), 1(1), 82-98.
Chusminah, C., Haryati, R. A., & Kristiani, D. (2018). Efektifitas Implementasi E-Tilang Kendaraan Bermotor Dalam Rangka Tertib Berlalu Lintas Pada Korps Lalu Lintas Polri. Widya Cipta: Jurnal Sekretari dan Manajemen, 2(2), 217-224.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Enggarsasi, U., & Sa'diyah, N. K. (2017). Kajian terhadap faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu lintas dalam upaya perbaikan pencegahan kecelakaan lalu lintas. Perspektif: Kajian Masalah Hukum dan Pembangunan, 22(3), 238-247.
Fiqi, A. (2019). Penegakan Hukum Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Di Wilayah Polres Sampang. Dinamika, 25(14), 1-6.
Latukau, F. (2019). Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Tahkim, 15(1), 1-15.
Mashendra, M., & Gurusi, L. (2022). Future Implementation of Ius Constituendum and Restorative Justice in the Criminal Justice System. Jurnal Hukum Volkgeist, 7(1), 77-80.
Rochman, F., & Djanggih, H. (2020). Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas. Indonesian Journal of Criminal Law, 2(2), 76-92.
Sasambe, R. O. (2016). Kajian terhadap penyelesaian pelanggaran peraturan lalu lintas oleh kepolisian. Lex Crimen, 5(1), 82-90.
Sunggiardi, R., Putranto, L. S., & Ariwibowo, R. (2007). Tingkat Ketaatan Pengemudi Sepeda Motor Dalam Penggunaan Lajur Jalan Pada Berbagai Kondisi Arus Lalulintas. Jurnal Transportasi, 7(2), 105-114.
Thalib, H., Rahman, S., Mamulai, M., & Djanggih, H. (2016). Verification Through the Electronic Media (Teleconference) on the Court in Criminal Judicial System. Jurnal Studi Islam dan Muamalah, 4(1), 92-109.
Wayne, A. M. (2020). Efektivitas Penerapan E-Tilang dalam Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas di Wilayah Hukum Polres Banyumas. Police Studies Review, 4(1), 57-120.
Yunus, R., Rahman, S., & Abbas, I. (2023). Efektivitas Diversi Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Melibatkan Tersangka Anak Dibawah Umur. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 564-589.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Mashendri Mashendri, Sufirman Rahman, Anzar Makkuasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.