Perubahan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun Menjadi Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung
Keywords:
Sertifikat, Hak Milik, Rumah SusunAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung New Makassar Mall berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun; (2) menguji dan menganalisis dasar hukum perubahan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun menjadi Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung pada kepemilikan kios di New Makassar Mall; Penelitian ini menggunakan metode penelitian perpaduan hukum normatif dan empiris. Penelitian ini menggunakan data primer yang bersumber dari data studi kepustaan dan hasil wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan penulisan ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa : (1) Penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung New Makassar Mall tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun. (2) Dasar perubahan sertifikat hak milik atas satuan rumah susun menjadi sertifikat kepemilikan bangunan gedung tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
The research objective is to analyze the New Makassar Mall Building Ownership Certificate based on Law Number 20 of 2011 concerning Flats; (2) examine and analyze the legal basis for changing the Certificate of Ownership of Flat Units to a Certificate of Building Ownership for kiosk ownership in New Makassar Mall; This research uses a research method that combines normative and empirical law. This research uses primary data sourced from literature study data and the results of interviews with parties related to this writing. The results of this research indicate that: (1) The issuance of the New Makassar Mall Building Ownership Certificate is not by Law Number 20 of 2011 concerning Flats. (2) The basis for changing the certificate of ownership of an apartment unit to a certificate of ownership of a building is not by the provisions of the applicable laws.
References
Dilapanga, R. A. (2017). Sertifikat Kepemilikan Hak Atas Tanah Merupakan Alat Bukti Otentik Menurut Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960. Lex Crimen, 6(5), 137-144.
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Ganindra, D. D. M., & Kurniawan, F. (2017). Kriteria Asas Pemisahan Horizontal Terhadap Penguasaan Tanah dan Bangunan. Yuridika, 32(2), 228-259.
Harris, A., Sitepu, F. Y., & Andriati, S. L. (2021). Analisis Yuridis terhadap Dualisme Kepemilikan Hak Guna Bangunan diatas Hak Pengelolaan sebagai Aset Pemerintah Kota Medan (Sengketa Tanah di Kecamatan Medan Petisah). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 339-351.
Kerti, N. R. M., & Maharaini, R. (2018). Implementasi Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(2), 42.
Lumingkewas, C. S. (2016). Analisis Yuridis Pemaknaan Konsep Dalam Pasal 16 Undang-Undang Rumah Susun Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah. Arena Hukum, 9(3), 421-441.
Marbun, L. D., Ginting, B., & Sukarja, D. (2023). Tanggung Jawab Hukum Pengembang Rumah Susun Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Kepada Konsumen Berdasarkan Hukum Positif Indonesia. Recht Studiosum Law Review, 2(2), 63-80.
Masrofah, M. (2016). Pemberian Hak Milik Satuan Rumah Susun Diatas Beberapa Hak Guna Bangunan Perorangan. Badamai Law Journal, 1(1), 101-119.
Paramadani, S. P., Rubiati, B., & Suwandono, A. (2020). Perlindungan Hukum Bagi Pembeli Rumah Susun Bukan Hunian (Non-Hunian) Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun. ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 4(1), 18-35.
Rubiati, B. (2023). Kepemilikan Rumah Susun Umum Yang Dibangun Di Atas Tanah Barang Milik Negara/Daerah. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 6(2), 206-220.
Setiawan, T. (2018). Konsep Hak Cipta Sebagai Jaminan Fidusia Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Dalam Rangka Mewujudkan Kepastian Hukum. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA (MJN), 8(1), 49-56.
Subekti, S. (2015). Konsep Kepastian Hukum Dalam Kepemilikan Satuan Rumah Susun Bagi Konsumen. Konsep Kepastian Hukum Dalam Kepemilikan Satuan Rumah Susun Bagi Konsumen, 1(1), 39-67.
Syam, M. R. A., & Muzakkir, A. K. (2022). Status and position of the SHM of condominium units after a fire: Makassar Mall shopping center. SIGn Jurnal Hukum, 4(2), 202-220.
Utomo, H. I. W. (2019). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Atas Obyek Jaminan Berupa Bangunan Tanpa Tanah Dalam Perspektif Asas Pemisahan Horizontal. Jurnal Selat, 7(1), 50-64.
Wongso, S., Yuhelson, Y., & Bernard, B. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Penguni Apartemen Terkait Dengan Dualisme Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun. Jurnal Multidisiplin Indonesia, 2(8), 2073-2089.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Efryanti Baharuddin, Syahruddin Nawi, Salmawati Salmawati

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.