Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan

Authors

  • Nurul Sofia Syam Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Hambali Thalib Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Ilham Abbas Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perlindungan Hukum, Anak, Pemerkosaan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis pelaksanaan perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan untuk menganalisis dan menjelaskan faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pemerkosaan di Kepolisian Resor Gowa. Tipe penelitian ini menggunakan metode empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menitik beratkan menggunakan hukum fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia baik perilaku verbal yang di dapat maupun dari perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa  dengan demikian melalui upaya untuk perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban pemerkosaan dari awal sampai akhir, dan juga faktor-faktor yaitu adanya faktor budaya masyarakat sudah efektif.

The research objective is to analyze the implementation of legal protection for children as victims of criminal acts of rape to analyze and explain the factors that hinder the implementation of the law towards children as victims of criminal acts of rape at the Gowa Police Department. This type of research uses empirical methods, namely a legal research method that focuses on using legal empirical facts taken from human behaviour, both verbal behaviour that is obtained and from real behaviour carried out through direct observation. The results of this research show that through efforts for legal protection of children as victims of rape from start to finish, and also factors, namely the existence of community cultural factors that have been effective

References

Fitriani, R. (2016). Peranan penyelenggara perlindungan anak dalam melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250-358.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Hehanussa, D. J., & Salamor, Y. B. (2019). Membangun Kesadaran Hukum Perempuan Dan Anak Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sabdamas, 1(1), 292-297.

Hermana, A. (2017). Perlindungan hukum terhadap anak pengguna narkotika dihunbungkan dengan undang-undang nomor 23 tahun 2002 jo. Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 4(2), 241-256.

Hesti, A., Hidjaz, M. K., & Djanggih, H. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pencurian. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 1-17.

Maghfira, S. (2016). Kedudukan Anak Menurut Hukum Positif di Indonesia. Jurnal Ilmiah Syari’ah, 15(2), 218-220.

Marbun, V. M., Purba, R. C., & Rahmayanti, R. (2020). Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pelecehan Seksual Kepada Anak Dibawah Umur. ADIL: Jurnal Hukum, 11(1).

Mastur, M., Pasamai, S., & Agis, A. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual. Journal of Lex Philosophy (JLP), 1(2), 122-135.

Nedy, M. A. (2024). Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Di Polres Seluma. Sultan Adam: Jurnal Hukum dan Sosial, 2(1), 67-75.

Pratama, T. D. M., Dewi, A. A. S. L., & Karma, N. M. S. (2020). Tindak Pidana Pemerkosaan Dalam Perspektif Perlindungan Hukum Perempuan. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(2), 191-196.

Saraswati, P. S. (2022). Penerapan Sanksi Pidana Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Di Wilayah Hukum Polresta Denpasar. Jurnal Hukum Mahasiswa, 2(02), 370-386.

Supardi, H. M., Thalib, H., & Hambali, A. R. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Penyidikan Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(6), 1716-1731.

Taroreh, E., & Adawiah, R. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Anak Sekolah Dasar dari Tindakan Kekerasan dan Bulyying. UNES Law Review, 6(2), 4891-4895.

Wahyudi, T. S., & Kushartono, T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak Yang Menjadi Korban Perlakuan Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Jurnal Dialektika Hukum, 2(1), 57-82.

Zalzabella, D. C. (2020). Faktor-Faktor Penyebab Terjadinya Perkosaan Incest. Indonesian Journal of Criminal Law and Criminology (IJCLC), 1(1), 01-09.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Syam, N. S., Thalib, H., & Abbas, I. (2023). Efektivitas Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai Korban Tindak Pidana Pemerkosaan. Journal of Lex Theory (JLT), 4(2), 350–360. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1671