Tinjauan Hukum Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Proses Persidangan Di Indonesia

Authors

  • Nur Rahmayana Syam Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Lauddin Marsuni Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Nasrullah Arsyad Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Saksi Pelaku, Justice Collaborator, Proses Persidangan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis kedudukan hukum kesaksian Justice Collaborator dalam proses persidangan dan perlindungan Hukum Justice Collaborator dalam proses persidangan. Penelitian ini menggunakan data primer maupun sekunder yang diperoleh dan dikumpulkan, kemudian dianalisa secara kualitatif yang selanjutnya dibahas secara deskriptif dengan menguraikan permasalahan serta penyelesaian yang berkaitan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Kedudukan hukum justice collaborator pada persidangan belum diatur secara jelas dan rinci. Dan masih terdapat perbedaan cara pandang antara para penegak hukum dalam menentukan Justice Collaborator (2) Perlindungan hukum terhadap justice collaborator, tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

The research objective is to analyze the legal position of Justice Collaborator's testimony in the trial process and the legal protection of Justice Collaborator in the trial process. This research uses primary and secondary data that is obtained and collected, then analyzed qualitatively which is then discussed descriptively by outlining the problems and solutions related to this research. The results of this research show that: (1) The legal position of justice collaborators at trials has not been regulated clearly and in detail. And there are still differences in perspective between law enforcers in determining Justice Collaborators (2) Legal protection for justice collaborators cannot be prosecuted legally, either criminally or civilly for testimony and/or reports that they will, are giving, or have given, except for testimony or the report was not provided in good faith.

References

Amin, R. (2020). Perlindungan Hukum Justice Collaborator Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia: Studi Perkara Tindak Pidana Narkotika. Deepublish.

Amrullah, A. (2014). Paradigma Saksi Mahkota dalam Persidangan Pidana di Indonesia. Jurnal Ilmiah Peuradeun, 2(2), 83-104.

Badaru, B., & Baharuddin, H. (2020). Saksi Pelaku Yang Bekerjasama Sebagai Upaya Pengungkapan Fakta Hukum Kasus Tindak Pidana Korupsi Dalam Persidangan. Journal of Lex Generalis (JLG), 1(2), 183-194.

Fahrul, M., Nawi, S., & Badaru, B. (2022). Analisis Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban Ditinjau Dari Aspek Justice Collabolator. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 726-742.

Faizal, L. (2012). Perilaku Penegak Hukum Menuju Penegakan Hukum Progresif dalam Persfektif Pembangunan Hukum Nasional. ASAS: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 4(1).

Farahwati, F. (2019). Hakekat Hukum Untuk Mewujudkan Aspek Hukum Yang Berkeadilan. LEGALITAS: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 4(1), 57-76.

Hayat, H. (2015). Keadilan Sebagai Prinsip Negara Hukum: Tinjauan Teoritis dalam Konsep Demokrasi. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(2).

Kuba, S. (2022). Optimalisasi Perlindungan Saksi dan Korban Dalam Rangka Memantapkan Penegakan Hukum Di Indonesia. Jurnal Kajian Ilmiah, 22(1), 89-100.

Laia, F. (2022). Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Panah Keadilan, 1(1), 24-39.

Muhammad, R. (2014). Eksistensi Hakim dalam Pemikiran Yuridis dan Keadilan. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 21(3), 426-443.

Muhammad, R. (2015). Pengaturan dan Urgensi Whistle Blower dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 22(2), 203-222.

Rais, M. T. R. (2022). Negara Hukum Indonesia: Gagasan Dan Penerapannya. Jurnal Hukum Unsulbar, 5(2), 11-31.

Semendawai, A. H. (2016). Penetapan Status Justice Collaborator bagi Tersangka atau Terdakwa dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 3(3), 468-490.

Siku, A. S. (2018). Perlindungan Saksi dan Korban dalam Perspektif Hak Asasi Manusia pada Proses Peradilan Pidana. Pleno Jure, 7(1), 47-55.

Soponyono, E. (2012). Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan yang Berorientasi Pada Korban. Masalah-Masalah Hukum, 41(1), 29-41.

Waliden, I. A. S., Maulida, S. F., & Rachmatulloh, M. A. (2022). Tinjauan Asas Equalty Before the Law terhadap Penegakan Hukum di Indonesia. Verfassung: Jurnal Hukum Tata Negara, 1(2), 123-142.

Yahman, S. H. (2024). Peran Justice Collaborator dalam Sistem Hukum Nasional. Jakad Media Publishing.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Syam, N. R., Marsuni, L., & Arsyad, N. (2023). Tinjauan Hukum Terhadap Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Proses Persidangan Di Indonesia. Journal of Lex Theory (JLT), 4(2), 378–390. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1677