Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Korban Penipuan Jual Beli Mobil Melalui Aplikasi Facebook

Authors

  • Fajar Al A’Raaf Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Konsumen, Korban Penipuan, Jual Beli Mobil

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis perlindungan Hukum Bagi Konsumen Korban Penipuan Jual Beli Mobil Melalui Aplikasi Facebook.  Untuk Mengetahui Dan Menganalisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Korban Penipuan Jual Beli Mobil Melalui Aplikasi Facebook. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dan empiris. Hasil penelitian bahwah Pada prinsipnya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Korban Penipuan Jual Beli Mobil Melalui Aplikasi Facebook adalah diwujudkan melalui penerimaan dan pemberian layanan laporan pengaduan kepada masyarakat yang kemudian laporan tersebut akan diproses melalui tindak penyidikan dan penyelidikan dengan berpedoman pada Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan dan merupakan hak dari korban tindak pidana adalah mendapatkan kompensasi dan restitusi. Perlindungan yang diberikan oleh kepolisian sejalan dengan yang terdapat prinsip-prinsip hukum Islam diantaranya prinsip keadilan, prinsip amar ma’ruf nahi munkar, prinsip persamaan, dan prinsip tolong menolong. Dalam Variabel Independen penelitian ini yaitu Faktor yang mempengaruhi variabel terikat antara lain: Faktor Pengetahuan Hukum, Kesadaran Masyarakat, Budaya Masyarakat, Sarana Dan Fasilitas.

The research objective is to analyze the legal protection for consumers who are victims of car buying and selling fraud via the Facebook application. To find out and analyze the factors that influence legal protection for consumers who are victims of car buying and selling fraud via the Facebook application. The research uses normative and empirical legal research. The results of the research are that in principle legal protection for consumers who are victims of car buying and selling fraud via the Facebook application is realized through receiving and providing complaint report services to the public, which then reports will be processed through investigations and inquiries guided by Law number 19 of 2016 concerning Information and Electronic Transactions. One form of protection for crime victims and a right of crime victims is to receive compensation and restitution. The protection provided by the police is in line with the principles of Islamic law, including the principle of justice, the principle of good and evil, the principle of equality, and the principle of mutual assistance. In the Independent Variables of this research, the factors that influence the dependent variable include: Legal Knowledge, Community Awareness, Community Culture, Facilities and Facilities.

References

Apdillah, D., Zebua, R. B., Idham, M., & Anhar, I. (2022). Teknologi Digital Di Dalam Kehidupan Masyarakat. Selodang Mayang: Jurnal Ilmiah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, 8(2), 101-107.

Bunga, D. (2019). Politik hukum pidana terhadap penanggulangan cybercrime. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 1-15.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber Crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Fajrina, N., & Muchsin, A. (2023). Legal Protection for Victims of Car Buying and Selling Fraud Through Facebook Social Media. DELICTUM: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(2), 148-165.

Handriani, A. (2020). Perlindungan Konsumen Dalam Perjanjian Transaksi Jual Beli Online. Pamulang Law Review, 3(2), 127-138.

Indrawan, J., & Ilmar, A. (2020). Kehadiran media baru (new media) dalam proses komunikasi politik. Medium, 8(1), 1-17.

Kakoe, S., Ruba'i, M., & Madjid, A. (2020). Perlindungan hukum korban penipuan transaksi jual beli online melalui ganti rugi sebagai pidana tambahan. Jurnal Legalitas, 13(02), 118-131.

Ma'ruf, R., Sihombing, I. L., Mensa, F., & Raihana, R. (2023). Pengaturan Hukum Tindak Pidana Penipuan Secara Online Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Sosial Politik, 1(2), 10-20.

Rahmad, N. (2019). Kajian hukum terhadap tindak pidana penipuan secara online. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 3(2), 103-117.

Rauf, A., Idy, M. Y., Suryani, S., & Hardi, H. (2022, August). Tindak Pidana Penipuan Dalam Transaksi Jual Beli Secara Online. In SISITI: Seminar Ilmiah Sistem Informasi dan Teknologi Informasi (Vol. 11, No. 1, pp. 8-18).

Rohida, L. (2018). Pengaruh era revolusi industri 4.0 terhadap kompetensi sumber daya manusia. Jurnal Manajemen Dan Bisnis Indonesia, 6(1), 114-136.

Sari, U. I. P. (2021). Kebijakan Penegakan Hukum Dalam Upaya Penanganan Cyber Crime Yang Dilakukan Oleh Virtual Police Di Indonesia. Mimbar Jurnal Hukum, 2(1), 58-77.

Setyowati, D., Putra, C. P., & Saputro, R. D. (2018). Perlindungan Hukum Pada Tindak Pidana E-Commerce. Perspektif Hukum, 215-246.

Sumadi, H. (2015). Kendala dalam menanggulangi tindak pidana penipuan transaksi elektronik di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 33(2), 175-203.

Sumartono, S., & Suhartanto, A. (2019). Tindak Penipuan Bisnis Online Dalam Kajian Perspektif Hukum Pidana Dan Sosiologi Pada Masyarakat Sosial Media. Eduscotech, 1(1), 72-84.

Downloads

Published

2024-03-25

How to Cite

Al A’Raaf, F., Rahman, S., & Badaru, B. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Korban Penipuan Jual Beli Mobil Melalui Aplikasi Facebook. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 253–268. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1678