Optimalisasi Pelaksanaan Perlindungan Hak Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Balai Pemasyarakatan

Authors

  • Rini Wahyuningsih Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sufirman Rahman Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Baharuddin Badaru Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Perlindungan Hak, Anak, Pembinaan

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis optimalisasi pelaksanaan perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. 2) Menganalisis dan mengevaluasi faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi pelaksanaan perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Optimalisasi pelaksanaan perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar kurang optimal, dikarenakan sumber daya manusia pada Kementerian Sosial atau LPKS sangat kurang sehingga kadang ada ABH yang bisa kabur karena lemahnya pengawasan. 2) Faktor-faktor yang mempengaruhi optimalisasi pelaksanaan perlindungan hak anak yang berhadapan dengan hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar adalah: faktor aturan hukum yang kurang tegas, faktor kurangnya koordinasi, faktor jumlah SDM pembimbing kemasyarakatan dan faktor finansial.

The research objective is to analyze the optimization of the implementation of protecting the rights of children in conflict with the law at the Makassar Class I Correctional Center. 2) Analyze and evaluate the factors that influence the optimization of the implementation of protecting the rights of children in conflict with the law at the Makassar Class I Correctional Center. This research uses the type of empirical legal research. The results of this research show that: 1) Optimizing the implementation of protecting the rights of children in conflict with the law at the Makassar Class I Correctional Center is less than optimal because human resources at the Ministry of Social Affairs or LPKS are so lacking that sometimes ABH can escape due to weak supervision. 2) Factors that influence the optimization of the implementation of the protection of the rights of children in conflict with the law at the Makassar Class I Correctional Center are the lack of strict legal regulations, the lack of coordination, the number of human resources for social guidance and financial factors.

References

Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.

Firdaus, I. (2019). Peranan pembimbing kemasyarakatan dalam upaya penanganan overcrowded pada lembaga pemasyarakatan. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 13(3), 339-358.

Haling, S., Halim, P., Badruddin, S., & Djanggih, H. (2018). Perlindungan hak asasi anak jalanan dalam bidang pendidikan menurut hukum nasional dan konvensi internasional. Jurnal Hukum & Pembangunan, 48(2), 361-378.

Ishak, N. (2023). Pengaturan Konstitusional Toleransi Beragama dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 25(1), 22-30.

Karina, I. (2020). Pelaksanaan Tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam Proses Diversi Anak yang Berkonflik dengan Hukum di Balai Pemasyarakatan Kelas I Medan. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 95-108.

Latief, S. A., & Zulherawan, M. (2020). Upaya Teoritis Penanggulangan Kenakalan Anak (Juvenile Deliquency). Sisi Lain Realita, 5(01), 36-55.

Latukau, F. (2019). Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Tahkim, 15(1), 1-15.

Mahargini, A. (2016). Model Sistem Peradilan Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dengan Pendekatan Diversi dan Restoratif Justice Studi Kasus di Bapas Kota Surakarta. Jurisprudence, 6(1), 16-27.

Narasindhi, C., & Wibawa, I. (2023). Pelaksanaan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Dalam Perkara Anak Berkonflik Dengan Hukum Di Bapas Pati. UNES Law Review, 6(1), 3185-3193.

Noviastuti, R. I. (2023). Pelaksanaan Pendampingan Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Persetubuhan Oleh Pembimbing Kemasyarakatan (Studi Kasus Di Balai Pemasyarakatan Kelas II Klaten). Dinamika Hukum, 14(1).

Nugroho, O. C. (2017). Peran balai pemasyarakatan pada sistem peradilan pidana anak ditinjau dalam perspektif hak asasi manusia. Jurnal Ham, 8(2), 161-174.

Purwaningsih, P., & Bhudiman, B. (2021). Pola Pembinaan Narapidana Anak Di Bawah Umur (Studi Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas I Tanggerang). YUSTISI, 8(2), 91-105.

Sartika, D., Fatahllah, F., & Ibrahim, L. A. (2021). Peran Bapas Dalam Penyelenggaraan Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berbasis Restorative Justice. Jurnal Kompilasi Hukum, 6(1), 107-120.

Senjaya, O. (2021). Peran Balai Pemasyarakatan Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2012 Tentang Peradilan Anak. Jurnal Hukum Positum, 6(2), 206-231.

Sodikin, M. (2020). Pembimbingan Klien Pemasyarakatan Sebagai Upaya Untuk Meningkatkan Kesadaran Diri. Jurnal Magister Hukum Perspektif, 11(2), 29-40.

Sumampouw, F. N. (2019). Pemeriksaan Perkara Anak sebagai Saksi Tindak Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Lex Crimen, 8(1), 17-27.

Downloads

Published

2024-03-25

How to Cite

Wahyuningsih, R., Rahman, S., & Badaru, B. (2024). Optimalisasi Pelaksanaan Perlindungan Hak Bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Balai Pemasyarakatan. Journal of Lex Theory (JLT), 5(1), 288–305. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1680