Perlindungan Hukum Terhadap Kepemilikan Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Aspek Hukum Pidana
Keywords:
Perlindungan Hukum, Kepemilikan Hak, TanahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis bentuk perlindungan hukum dan mekanisme proses penyelesaian kasus kepemilikan hak atas tanah dalam hukum pidana. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum empiris. Penelitian ini dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Untuk mengumpulkan data dengan cara wawancara dengan pihak terkait Hasil penelitian bahwa pada prinsipnya perlindungan hukum dalam hal kepemilikan hak atas tanah adalah diwujudkan melalui diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria No.5 Tahun 1960 mengenai Hak milik yang dipunyai seseorang atas tanah, dan juga terdapat di pasal 167 ayat (1) KUHP berupa ancaman yang dapat dikenakan kepada seseorang yang melawan hukum menduduki tanah milik seseorang. Faktor yang menjadi kendala kurangnya Sumber Daya Manusia yakni penyidik kepolisian dalam hal melakukan proses penyelesaian kepemilikan hak atas tanah, serta tidak sepahamnya apparat negara yakni, polisi dan jaksa dalam menangani suatu masalah tindak pidana termasuk penyerobotan tanah.
The research objective is to analyze the forms of legal protection and mechanisms for the process of resolving land ownership cases in criminal law. This research uses the type of empirical legal research. This research was conducted at the General Criminal Investigation Directorate of the South Sulawesi Regional Police. To collect data using interviews with related parties. The results of the research are that in principle legal protection in terms of ownership of land rights is realized through the enactment of the Basic Agrarian Law No. 5 of 1960 concerning property rights that a person has over land, and is also contained in the article 167 paragraph (1) of the Criminal Code in the form of threats that can be imposed on someone who unlawfully occupies someone's land. Factors that hinder the lack of human resources are police investigators in carrying out the process of resolving ownership of land rights, as well as disagreement between state officials, namely the police and prosecutors, in handling criminal matters including land grabbing.
References
Datau, F. J. (2023). Tinjauan Kriminologi Terhadap Tindak Pidana Penyerobotan Tanah (Studi Kasus di Wilayah Hukum Polda Gorontalo). Jaksa: Jurnal Kajian Ilmu Hukum dan Politik, 1(3), 87-108.
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Hardjoko, H., Rahman, S., & Badaru, B. (2022). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Penyerobotan Hak Atas Tanah Di Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(1), 36-48.
Irmayanti, S., Pasamai, S., & Aswari, A. (2021). Tinjauan Hukum Terhadap Peralihan Hak Milik atas Tanah Di Kabupaten Sidenreng Rappang. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 1-40.
Kesuma, D. A. (2016). Implementasi Pasal 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya. Lex Librum: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 465-473.
Lubis, M. R. (2021). Tindak Pidana Penyerobatan Tanah Dalam Perspektif Hukum Pidana. Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi dan Informasi Hukum dan Masyarakat, 20(2), 242-260.
Mappangara, A. N., Nawi, S., & Zainuddin, Z. (2022). Efektivitas Pendaftaran Hak Atas Tanah Guna Terwujudnya Kepastian Hukum Hak Atas Tanah: Studi Kasus Pada Kantor Pertanahan Kabupaten Bone. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(9), 1452-1464.
Nurshafira, A., & Putra, M. F. M. (2022). TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH OLEH PEJABAT PEMBUATAN AKTA TANAH YANG DIDUGA DIBUAT SECARA MELAWAN HUKUM (Studi Putusan Pengadilan Palembang No. 214 K/Pdt/2021). Jurnal Ilmu Hukum The Juris, 6(1), 148-156.
Patajai, S. M. (2019). Nilai Pembuktian Sertifikat Hak Atas Tanah. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 22(1), 32-44.
Permadi, I. (2016). Perlindungan hukum terhadap pembeli tanah bersertifikat ganda dengan cara itikad baik demi kepastian hukum. Yustisia, 5(2), 448-467.
Purwaningdyah, M. W., & Wahyudi, A. (2014). Konsep dasar administrasi dan administrasi pertanahan. Administrasi Pertanahan, 1-39.
Sri, I., Syamsuddin, P., & Aan, A. (2021). Tinjauan Hukum Dalam Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah. Tinjauan Hukum Dalam Pelaksanaan Peralihan Hak Milik Atas Tanah, 2(1), 1-40.
Tamalba, I., & Perdana, S. (2023). Akibat Hukum Menguasai Tanah Milik Orang Lain Perspektif Hukum Perdata. EduYustisia, 2(2), 1-6.
Wahyudi, A. S., & Saleh, M. (2022). Pertanggungjawaban Badan Pertanahan Nasional Atas Penerbitan Sertipikat Hak Milik Ganda Atas Tanah. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(2), 2593-2602.
Widyani, I. D. A. (2015). Kepastian Hukum Sistem Publikasi Dalam Pendaftaran Tanah Di Indonesia Menurut Uu Ri Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria. to-ra, 1(3), 201-206.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Aminah Anwar Hambali Thalib, Anzar Makkuasa

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.