Efektivitas Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum Untuk Menyelenggarakan Ketertiban Di Dalam Masyarakat

Authors

  • Saharuddin Saharuddin Magister Ilmu Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • M. Kamal Hidjaz Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia
  • Sahban Sahban Fakultas Hukum, Universitas Muslim Indonesia

Keywords:

Fungsi, Kepolisian, Ketertiban

Abstract

Tujuan penelitian menganalisis Efektivitas fungsi kepolisian sebagai penegak hukum untuk menyelenggarakan ketertiban di dalam masyarakat 2) Untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi Efektivitas fungsi kepolisian sebagai penegak hukum untuk menyelenggarakan ketertiban di dalam masyarakat. Tipe penelitian ini adalah empiris, data yang diperoleh penulis dari studi dokumen maupun wawancara dengan pihak yang berkepentingan dalam hal ini penyidik Polres Sinjai. Hasil Penelitian penulis mendapatkan bahwa: 1) Efektivitas fungsi kepolisian sebagai penegak hukum untuk menyelenggarakan ketertiban di dalam masyarakat dan melakukan upaya penanggulangan kejahatan seperti upaya pre-emtif, preventif dan represif. 2)  Faktor-faktor yang mempengaruhi Efektivitas fungsi kepolisian sebagai penegak hukum untuk menyelenggarakan ketertiban di dalam masyarakat adalah faktor profesionalisme, sarana dan prasarana serta kesadaran masyarakat.

The research objective is to analyze the effectiveness of the police function as law enforcers to maintain order in society. 2) To determine and analyze the factors that influence the effectiveness of the police function as law enforcers to maintain order in society. This type of research is empirical, with data obtained by the author from document studies and interviews with interested parties, in this case, Sinjai Police investigators. The results of the author's research found that: 1) The effectiveness of the police function as law enforcers to maintain order in society and carry out crime prevention efforts such as pre-emptive, preventive and repressive efforts. 2) Factors that influence the effectiveness of the police's function as law enforcers to maintain order in society are professionalism, facilities and infrastructure and public awareness.

References

Adhelia, R., & Ahmad, K. (2021). Tanggungjawab Kepolisian Dalam Penanganan, Keamanan, Dan Ketertiban Masyarakat Di Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(1), 230-241.

Anas, A. M. A. (2020). Penanggulangan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial dalam Perspektif Kriminologi. Al-Azhar Islamic Law Review, 87-97.

Arif, M. (2021). Tugas dan fungsi kepolisian dalam perannya sebagai penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Al-Adl: Jurnal Hukum, 13(1), 91-101.

Djanggih, H., Thalib, H., Baharuddin, H., Qamar, N., & Ahmar, A. S. (2018, June). The effectiveness of law enforcement on child protection for cybercrime victims in Indonesia. In Journal of Physics: Conference Series (Vol. 1028, No. 1, p. 012192). IOP Publishing.

Ilma, S. A. Z., & Rochmani, R. (2023). Upaya Kepolisian Dalam Mencegah Adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam (Studi Pada Polres Tegal). UNES Law Review, 6(1), 416-425.

Katihokang, N. S. (2017). Kajian Hukum Terhadap Pelaksanaan Program Zero Street Crime Dalam Penyalahgunaan Kejahatan Jalanan Oleh Kepolisian RI. Lex Privatum, 5(6), 139-146.

Moendoeng, N. G. K. (2019). Peran Pemerintah dalam Mengatasi Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945. Lex Et Societatis, 7(7), 43-52.

Munib, M. A. (2018). Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Justitiable-Jurnal Hukum, 1(1), 60-73.

Nawawi, K. (2010). Progresifitas Polisi Menuju Polisi Profesional. INOVATIF| Jurnal Ilmu Hukum, 2(3), 55-69.

Qurania, F., & Sutiawati, S. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Massa Aksi sebagai Korban Tindakan Represif yang Dilakukan Oleh Oknum Kepolisian. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 2(1).

Ramadhan, R. F., Rahman, S., & Poernomo, S. L. (2022). Efektivitas Fungsi Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas: Studi Di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(4), 568-582.

Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61-84.

Rustam, M. F. A., Pawennai, M., & Yunus, A. (2021). Efektivitas Peranan Kepolisian Dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian. Qawanin Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

Tamboto, E. W. (2017). Peran Bhabinkamtibmas Dalam Mencegah Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Di Wilayah Hukum Polsek Grogol Polres Sukoharjo. Advances in Police Science Research Journal, 1(4), 1357-1398.

Tengah, S., Rahman, A., & Gadjong, A. A. (2021). Pembina Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat Di Sektor Persiapan Matangnga Kabupaten Polewali Mandar. Journal of Lex Generalis (JLG), 2(8), 1942-1954.

Downloads

Published

2023-12-30

How to Cite

Saharuddin, S., Hidjaz, M. K. ., & Sahban, S. (2023). Efektivitas Fungsi Kepolisian Sebagai Penegak Hukum Untuk Menyelenggarakan Ketertiban Di Dalam Masyarakat. Journal of Lex Theory (JLT), 4(2), 419–434. Retrieved from https://jurnal.pascasarjana.umi.ac.id/index.php/jlt/article/view/1695