Efektivitas Penyidikan Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penyerobotan Hak Atas Tanah
Keywords:
Penyidikan, Penyerobotan, Hak Atas TanahAbstract
Tujuan penelitian menganalisis Penyidik Polri dalam penegakan hukum tindak pidana penyerobotan hak atas tanah pada tahapan Penyidikan di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Gowa guna memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan data primer yang diperoleh langsung dari lapangan. Data Primer dalam penelitian ini adalah data yang didapat secara langsung dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Gowa. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1).Efektivitas penyidik dalam penanganan tindak pidana siber di wilayah hukum Polres Gowa tidak jauh berbeda dengan proses penyidikan kejahatan konvensional lainnya, dan penyidik dalam memberikan kepastian hukum lebih banyak lanjut ke tahapan penuntutan dibanding dengan mengambil upaya hukum lain. 2).Faktor yang mempengaruhi efektivitas penyidikan tindak pidana Penyerobotan hak Atas Tanah yaitu (1)faktor sarana dan prasarana, (2)faktor hukum, (3)faktor budaya, (4)faktor masyarakat, dan (5)faktor penegak hukum.
The research objective is to analyze the National Police Investigators in enforcing the law on criminal acts of usurping land rights at the Investigation stage in the Legal Area of the Gowa Resort Police to provide legal certainty. This research uses primary data obtained directly from the field. Primary data in this research is data obtained directly from the Gowa Police Criminal and Investigation Unit (Satreskrim). The results of this research show that: 1). The effectiveness of investigators in handling cyber crimes in the jurisdiction of the Gowa Police is not much different from the process of investigating other conventional crimes, and investigators in providing legal certainty go further to the prosecution stage than by taking other legal measures. 2). Factors that influence the effectiveness of investigations into criminal acts of usurpation of land rights are (1) facilities and infrastructure factors, (2) legal factors, (3) cultural factors, (4) community factors, and (5) law enforcement factors.
References
Bangkut, N. S. (2019). Kajian Yuridis Gelar Perkara Oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lex Et Societatis, 7(2), 154-160.
Djanggih, H., & Salle, S. (2017). Aspek Hukum Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pandecta Research Law Journal, 12(2), 165-172.
Djanggih, H., & Ahmad, K. (2017). The Effectiveness of Indonesian National Police Function on Banggai Regency Police Investigation (Investigation Case Study Year 2008-2016). Jurnal Dinamika Hukum, 17(2), 152-157.
Hajani, S., Rahman, S., & Arief, A. (2023). Kedudukan Hukum Barang Bukti yang Merupakan Harta Pailit Dalam Sita Pidana. Journal of Lex Generalis (JLG), 4(2), 326-342.
Hardjoko, H., Rahman, S., & Badaru, B. (2022). Efektivitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Terhadap Penyerobotan Hak Atas Tanah Di Kota Makassar. Journal of Lex Generalis (JLG), 3(1), 36-48.
Hutahaean, A., & Indarti, E. (2019). Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(1), 27-41.
Komalasari, G. A. K., Wiratni, N. K., & Arjawa, A. A. G. P. (2021). Penegakan Hukum Disiplin Anggota Polisi Republik Indonesia Dalam Perspektif Good Governance & Clean Government. Jurnal Ilmiah Raad Kertha, 4(2), 104-123.
Latukau, F. (2019). Kajian Progres Peranan Kepolisian Dalam Sistem Peradilan Pidana. Tahkim, 15(1), 1-15.
Munib, M. A. (2018). Tinjauan Yuridis Kewenangan Kepolisian Republik Indonesia Dalam Penyelidikan Dan Penyidikan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Justitiable-Jurnal Hukum, 1(1), 60-73.
Rahmadani, P. (2022). Penyelesaian Sengketa Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tol Section Binjai-Pangkalan Brandan Berbasis Perlindungan Hukum. Locus Journal of Academic Literature Review, 210-225.
Ramadhan, A. (2021). Diskresi Penyidik Polri Sebagai Alternatif Penanganan Perkara Pidana. Lex Renaissance, 6(1), 25-41.
Suryawandika, I. K. D. (2021). Kedudukan Ahli dalam Gelar Perkara Khusus tahap Penyidikan Berdasarkan Perkap 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Banua Law Review, 3(2), 116-133.
Usman, A. H. (2020). Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria. Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(2), 60-76.
Yono, A., & Heryanti, F. (2022). 2 (Studi Kasus di Desa Bujur Tengah Kecamatan Batu Marmar Kabupaten Pamekasan). UNIRA LAW JOURNAL, 1(1).
Zulkipli, M. W. A. (2024). Penerapan Asas Lex Fravo Reo Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(1), 199-208.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Abdul Muis S, Sufirman Rahman, Hardianto Djanggih

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.